MESS PELAUT ANUTA PURA SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29
Kel.Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir - Samarinda
KALIMATAN TIMUR
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
2011-2013
KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
PADA TANGGAL 27 JANUARI 2011
Nomor : Kep.01/RP/MESS/SMD/XII/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Keputusan
RAPAT PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG PADA TANGGAL 27 JANUARI 2011.
Pertama:
Susunan Pimpinan sidang pada Rapat Umum Anggota pada tanggal 03 PEBRUARI 2011 adalah sebagai berikut:
1. Ketua Merangkap Anggota:MOH. HUSNI ISMAIL
2. Sekretaris Merangkap Anggota:BUYUNG ARIF
3. Anggota:SYAMSUL RIZAL
4. Anggota:ADIAWAN
5. Anggota:ISMED BASRI
KEDUA:Pimpinan sidang ini akan bekerja menjaring bakal calon/calon ketua melaksanakan pemilihan ketua Mess anuta pura samarinda periode tahun 2011 – 2013.
KETIGA:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal:27 Januari 2011
KEPUTUSAN
RAPAT UMUM ANGGOTA
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
NOMOR: KEP.01/RUA/MESS/SMD/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN KETUA TERPILIH MASA BAKTI TAHUN 2011 – 2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Rapat Umum Anggota MESS ANUTA PURA SAMARINDA :
Menimbang:
Bahwa Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda pada tanggal 03 PEBRUARI 2011 adalah merupakan kedaulatan tertinggi Mess. Dipandang perlu adanya suatu keputusan tentang ketua Mess terpilih masa bakti 2011–2013.
Mengingat:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng.
Memperhatikan:
1.Hasil Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda tanggal 03 PEBRUARI 2011.
2.Masukan - masukan dari penasehat, pendapat – pendapat dari peserta rapat
Menetapkan:
Bahwa Ketua Mess Anuta Pura Samarinda masa bakti 2011 – 2013
Pertama:
Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda memilih sdr… “SAMLIS,SH”… sebagai ketua terpilih masa bakti 2011 – 2013.
Kedua:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan:
Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal:03 PEBRUARI 2011
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
MUKA DIMAH
Pembangunan Nasional yang sedang dilakukan oleh Bangsa & Rakyat Indonesia merupakan upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai Rakyat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tenaga Kerja Indonesia Khusus nya Pelaut Palu Sulawesi Tengah adalah sebagai aset Nasional merupakan sumber daya Manusia yang dapat ditingkatkan Kwalitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan Bangsa yang dapat bersaing baik local maupun Internasional.
Oleh karna itu kedepan perlu adanya upaya peningkatan Hak, martabat dan kualitas kerja melalui peningkatan tanggung jawab, disiplin, etos kerja dengan memiliki keterampilan yang propesional sesuai tuntutan jaman/globalisasi dunia.
Untuk mencapai sasaran yang optimal tenaga kerja/Pelaut Indonesia kedepan perlu adanya sarana/wadah untuk berpartisipasi,pelindung dan dapat memperjuangkan hak-hak nya berupa suatu organisasi pelaut yang kuat, yang dibangun oleh, dari dan untuk pelaut, Khusunya Pelaut Palu Sulawesi Tengah secara bebas dan demokratis, namun saat ini karna masih kurangnya organisasi pelaut tersebut yang dapat mengakomodir aspirasi Pelaut, khusunya pelaut Palu Sulawesi Tengah, kita akan mencoba memulai dari suatu perkumpulan/organisasi terkecil berupa “MESS” dan harapan kita kedepan akan berkembang menjadi suatu organisasi Pelaut Indonesia yang kuat, demokratis dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 demi mewujudkan Cita – Cita Bangsa yaitu Masyarakat yang adil dan Makmur.
Dan dengan adanya wadah /perkumpulan Pelaut ini berupa MESS, kedepan paling tidak dapat bekerja sama menjembatani, mempromosikan anggotanya dan dapat bekerjasama dengan perusahaan perusahaan Pelayaran dalam hal untuk memenuhi lowongan kerja/crew di kapal yang saling menguntungkan kedua belah pihak berdasarkan Undang – Undang Pelayaran dan Ketenaga kerjaan yang beralaku.
Atas dasar perkembangan dan pemikiran kedepan serta rasa tanggung jawab yang tinggi maka perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “MESS” sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG.
BAB.I
NAMA, LOGO/LAMBANG, MOTTO ,BENTUK,SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal.1
NAMA
Perkumpulan/Wadah ini bernama Mess Pelaut Anuta Pura
Pasal 2
ARTI DAN MAKNA LOGO MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG
PULAU:Melambangkan Terbentuknya MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG dipelopori olehPelaut- pelaut dari SUL-TENG.
4 PENJURU MATA ANGIN:
Melambangkan bahwa anggota MESS PELAUT ANUTA PURA tersebar keseluruh pelosok bumi ini.
JANGKAR:
Melambangkan kekuatan dan kesatuan seluruh anggota dimanapun berada.
LAUT TIGA GARIS BIRU:
Melambangkan MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG suatu wadah yang bisa mempertemukan pelaut-pelaut dari manapun di Nusantara ini.
WARNA HITAM PADA JANGKAR:
Melambangkan bahwa Propinsi SUL-TENG Terkenal akan Kayu Eboninya (Kayu Hitam).
Pasal 3
MOTO
NOSARARA – NOSANGGANI – NOSIMPOTOVE – RINGATANTONA.
BENTUK
Perkumpulan ini berebntuk MESS
Pasal 4
SIFAT
Mess ini bersifat bebas,independen,demokratis dan bertanggung jawab.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Mess ini berkedudukan di Samarinda ibu kota propinsi Kalimantan Timur.
BAB.II
AZAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Azas dan Fungsi
Mess ini berfungsi sebagai:
1.sebagai wadah/tempat tinggal sementara dan pada saat mencari lowongan pekerjaan.
2.sebagai wadah berkumpulnya Para Pelaut Sulawesi Tengah.
3.sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan pembangunan ekonomi, social budaya.
4.sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan, pelindung dan membela hak-hak normative anggotanya.
BAB.III
KEDAULATAN MESS ANUTA PURA SULTENG
Pasal 7
KEDAULATAN MESS ANUTA PURA SULTENG
Kedaulatan tertinggi Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 8
TUJUAN
Tujuan Mess Anuta Pura Sulteng adalah:
1.Terciptanya kesjahteraan sesuai dengan kemanusiaan yg adil dan beradab. Dengan cara melindungi dan membela hak-hak normative anggotanya.
2.sebagai jembatan dan dapat mencarikan lowongan kerja dengan cara mempromosikan anggotanya ke Perusahaan2 Pelayaran yang ada.
BAB.IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng adalah Pelaut-pelaut Warga Negara Indonesia.
Pasal 10
HAK – HAK ANGGOTA
Hak anggota adalah:
1.Hak dipilih dan memilih
2.Hak Bicara,mengajukan pendapat lisan maupun tulisan demi kemajuan Mess
3.Ikut aktif dalam keputusan Mess
4.Mendapat perlindungan dan pembelaaan dalam memperjuangkan Hak-hak normative nya.
5.Menghadiri, mengikuti rapat-rapat,pertemuan – pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang diadakan mess
6.mendapat bantuan pada saat melaksanakan Pendidikan(Tambah certifikat competency,sertifikat proficiency & Revalidasi). Yang besarannya berdasarkan keputusan rapat pengurus dan kemampuan keuangan mess.
BAB.IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 11
Rapat - Rapat
Rapat – Rapat Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota ( RUA )
2.Rapat Luar Biasa ( RLB )
3.Rapat Pengurus (RP )
Pasal 12
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.Rapat Umum Anggota ( RUA ) adalah Kekuasaan tertinggi Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng
2.Rapat Umum Anggota di hadiri oleh seluruh anggota + Pengurus.
Pasal 13
RAPAT LUAR BIASA
Rapat Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus + Anggota.
Pasal 14
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah rapat – rapat yang dilakukan oleh Pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng.
BAB.V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15
SUSUNAN PENGURUS
1.Susunan Pengurus Mess Samarinda sekurang kurangnya 7 orang terdiri dari:
a.Seorang Ketua
b.Beberapa orang wakil ketua
c.Seorang sekretaris
d.Beberapa orang wakil sekretaris
e.Seorang Bendahara
f.Beberapa orang wakil bendahara.
2.dapat dilakukan penambahan seksi – seksi sesuai kebutuhan Mess
BAB.VI
PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 16
PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin dapat dikenakan kepada Pengurus / Anggota berupa:
1.Tegoran lisan
2.Peringatan Tertulis
3.Skorsing
4.Pemecatan
BAB.VII
KEUANGAN
Pasal 17
KEUANGAN
Keuangan Mess dapat diperoleh dari :
1.Uang iuran anggota
2.sumbangan suka rela / tidak mengikat
3.usaha – usaha lain yang sah sesuai hukum
BAB.VIII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 18
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Penggantian antar waktu adalah penggantian beberapa orang pengurus yang berhenti sebagai mana pada pasal 16 Bab.VI Anggaran Dasar ini atau karna meninggal dunia.
2.Penggantian antar waktu yang mendesak dapat dilakukan atas persetujuan setidak tdaknya RUA dan atau RLB.
BAB.IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA dan peraturan MESS lainnya.
Pasal 20
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal: 11 Pebruari 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB.I
Pasal 1
1.setiap pelaut yang ingin menjadi anggota mess harus melapor kepada pengurus dan mengisi form pendaftaran masuk jadi anggota selengkap-lengkapnya.
2.menerima dan menyetujui AD/ART dan aturan-aturan mess lainnya.
3.anggota yang sudah terdaftar akan dinilai oleh pengurus selama 3 bulan lamanya dan akan dilakukan pengukuhan sebagai tradisi mess kedepan cara/mekanismenya akan ditentukan kemudian.
Pasal 2
Pendaftaran Keanggotaan
1.Calon Anggota yang telah didaftar berhak mendapatkan kartu keanggotaan
2.Bentuk dan pengeluaran kartu tanda anggota akan ditentukan pengurus minimal 3 bulan lamanya.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Setiap anggota / Pengurus berakhir hak keanggotaannya karna:
1.Meningal Dunia
2.atas permintaan sendiri/mengundurkan diri
3.diberhentikan / dipecat
BAB.II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 4
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin berupa:
1.Teguran lisan
2.Peringatan tertulis sebanyak 2x
3.skorsing
4.Pemecatan
Pasal 5
PERINGATAN
1.Tindakan peringatan terhadap Pengurus/anggota yang merugikan Mess atas dasar Rapat Pengurus
2.Tindakan peringatan melalui proses tegoran lisan 2x dan adanya fakta meyakinkan.
Pasal 6
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1.Tindakan pemberhentian sementara / skorsing dikenakan terhadap anggota/pengurus karna:
a.setelah mendapat peringatan tertulis 2x
b.melalaikan tugas dengan sengaja dan sadar.
c.menyala gunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya
2. Tindakan pemberhentian sementara / skorsing atas dasar keputusan rapat pengurus bagi anggota dan rapat luar biasa bagi pengurus.
Pasal 7
PEMECATAN
1.Pemecatan anggota dilakukan setelah :
a.dikenakan pasal 16 AD
2.Pemecatan Pengurus atas dasar permintaan dan keputusan rapat luar biasa.
Pasal 8
PEMBELAAN PENGURUS
1.Pembelaan diri akibat skorsing bagi pengurus dapat dilakukan dalam rapat Luar Biasa(RLB)
2.Pembelaan diri akibat pemecatan pengurus dapat dilakukan dalam rapat umum anggota(RUA)
BAB.III
PERANGKAPAN JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 9
Perangkapan jabatan
Setiap pengurus mess tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan mess
Pasal 10
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Penggantian antar waktu adalah penggantian beberapa orang pengurus yang berhenti sebagai mana pada pasal 16 Bab.VI Anggaran Dasar atau karna meninggal dunia.
2.Penggantian antar waktu yang mendesak dapat dilakukan atas persetujuan setidak tidaknya RLB dan atau RUA.
3. yang mendesak artinya seorang atau beberapa orang pengurus telah melakukan tindakan dan atau menyala gunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan telah diputuskan dalam rapat untuk segera dilakukan pemecetan dan penggantian.
BAB.IV
TATA KERJA
Pasal 11
TATA KERJA
1.Keputusan pengurus dilaksanakan secara kolektif
2.pembagian tugas antar pengurus akan diatur dalam rapat pengurus dan akan dituangkan dalam aturan tersendiri secara musyawarah dan mufakat.
3.semua pengurus adalah pelaksana tugas operasional
4.pengurus Mess hanya memiliki 1 stempel dan 1 kop surat
5.semua pengurus inti /external mess dapat melakukan tugas komunikasi dengan semua perusahaan perusahaan pelayaran yang ada, untuk mempromosikan/ menawarkan anggotanya menjadi crew/tenaga kerja.
6.pengurus dapat melakukan/menjadwalkan rapat rapat bersifat rutin dan atau permanent minimal 3 bulan sekali dan maksimal 6 bulan sekali.
7. anggota mess dapat meminta kepada pengurus untuk melakukan rapat umum anggota(RUA) dan atau rapat Luar Biasa berdasarkan mekanisme anggota /jumlah suara 50+1%.
Pasal 12
KEWENANGAN TUGAS
Pengurus sesuai dengan kewenangannya adalah:
1.Merencanakan kebijaksanaan teknis operasional Mess
2.Melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya dalam hal hak-hak normative nya.
3.melaksanakan penagihan iuran bulanan anggota
4.mengadakan rapat – rapat, social dan lain lain.
BAB.V
SAHNYA RAPAT
Pasal 13
SAHNYA RAPAT
Rapat dianggap sah apabila memenuhi dan mencapai forum.
A.Rapat Umum Anggota ( RUA ) dihadiri oleh pengurus + ¾ dari jumlah anggota dan atau 50+1 % suara dari jumlah seluruh anggota.
b.Rapat Luar Biasa dihadiri oleh Pengurus + ¼ dari jumlah anggota dan atau ¾ suara dari jumlah seluruh anggota.
c.Rapat Pengurus dihadiri oleh pengurus 50+1% dari jumlah pengurus inti + dapat dihadiri oleh Pembina,penasehat dan seksi-seksi.
Pasal 14
PERSYARATAN PENGURUS
Syarat – syarat untuk menjadi pengurus antara lain :
1.telah menjadi anggota minimal 3 bulan
2.Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Mess
Pasal 15
MASA JABATAN PENGURUS
Masa jabatan pengurus adalah selama 2 tahun dan dapat dipilh kembali.
BAB.VI
KEUANGAN,LAOPRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
KEUANGAN
Keuangan Mess bersumber dari:
1.iuran anggota
a.perwira Rp.100.000,-/ bulan, bagi yang sudah bekerja
b.A.B Rp. 50.000,- / bulan, bagi yang sudah bekerja
2.sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
3. Usaha – usaha lain yang sah menurut hukum
Pasal 17
LAPORAN KEUANGAN
1.Pengurus akan membukukan semua keuangan pemasukan maupun pengeluaran dengan baik,transparan dan terbuka dengan penuh tanggung jawab.
2.pengurus akan melaporkan keuangan mess minimal 3 bulan atau maksimal 6 bulan sekali dalam rapat pengurus dan di hadiri anggota.
Pasal 18
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
1.Pengurus bertanggung jawab penuh untuk mengelolah semua keuangan mess.
2. membuat laporan keuangan secara tertulis setiap 4 bulan sekali dan menyampaikan pada rapat dan membagikan kepada anggota hasil laporan dan pertanggung jawaban tersebut kepada seluruh anggota.
3.Pengurus akan melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua keuangan mess pada akhir masa jabatan pengurus.
BAB.VII
TIM AUDIT
Pasal 19
1.Yang berhak melakukan audit terhadap Mess adalah Tim audit Mess yang dibentuk oleh anggota
2.Tim audit terdiri dari 3 orang anggota yang merupakan perwakilan anggota yang ditunjuk langsung oleh anggota itu sendiri.
3.Hasil audit dibuat secara tertulis dan menyampaikan kepada seluruh anggota
4. Keputusan Tim audit bersifat kolektif dan setelah membuat laporan maka berakhir pula masa jabatannya.
BAB.VIII
PEMBUBARAN MESS
Pasal 20
Yang dapat membubarkan Mess adalah “RAPAT UMUM ANGGOTA” yang merupakan pengabil keputusan /kedaulatan tertinggi MESS.
BAB.IX
LAIN LAIN
Pasal 21
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan peraturan Mess lainnya.
BAB.XX
PENUTUP
Pasal 22
Angaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal: Januari 2011
MESS PELAUT ANUTA PURA
SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir Samarinda
SAMARINDA KALIMATAN TIMUR
SURAT KEPUTUSAN
MESS PELAUT ANUTA PURA SULAWESI TENGAH
NOMOR: KEP.01/RUA/MESS/SMD/I/2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Keputusan Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah:
MENIMBANG : Bahwa Rapat Umum Anggota Mess Pelaut Anuta Pura Samarinda pada tanggal 01 s/d 03 pebruari 2011 adalah merupakan kedaulatan tertinggi Mess. Dipandang perlu adanya suatu keputusan tentang Ketua Mess terpilih masa bakti 2011 – 2013.
MENGINGAT : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mess Anuta Pura Sulawesi Tengah.
MEMPERHATIKAN :1.Hasil Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Sulawesi Tengah tanggal 01 s/d 03 pebruari 2011 dan tanggal 11 Pebruari 2011..
2.Masukan - masukan dari penasehat, pendapat – pendapat dari peserta rapat.
3.Rapat pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah tanggal 11 Pebruari 2011.
MENETAPKAN : Bahwa Pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah masa bakti 2011 – 2013 adalah sebagai berikut :
1. KETUA : SAMLIS,SH
2. WAKIL KETUA.I : MOH. ASHARI
3. WAKIL KETUA.II : ADIAWAN
4. SEKRETARIS : BUYUNG ARIF
5. WAKIL SEKRETARIS : M. HURIADIN
6. BENDAHARA : BUANA M. TARLATI
7. WAKIL BENDAHARA : AKSAR
KESATU : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Ditetapkan di : Samarinda
Pada Tanggal : 11 Pebruari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar