Minggu, 30 Oktober 2011

KEPUTUSAN PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG TENTANG PEMBELIAN RUMAH PERMANENT

KPD SELURUH ANGGOTA
hAL : bIASA

ASSALAMUALAIKUM WR. WB

Telah kami kumpulkan bebrapa opsi rumah yang akan kita beli data2 nya adalah sebagai berikut:

I. RUMAH YG TERLETAK DI JL.JELAWAT:
- UKURAN RUMAH : 8 X 24 M, BETON, HARGA +/- 390 JUTA, STRATEGIS DAN LUAS.
- TETAPI SANGAT MAHAL UNTUK KITA MILIKI.


II. RUMAH YG TERLETAK DI JL.BIAWAN DEPAN MESS PLT ANUTA PURA
- UKURAN RUMAH 7 X 9 M, 2 LANTAI, SEMI PERMANEN/KAYU, HARGA 250 JUTA, TEMPAT/LOKASI SANGAT FAMILIAR BWT KITA SEMUA,HARGA BISA KITA JANGKAU TETAPI PERLU RENOVASI ( BIAYA SANGAT MAHAL ) BANK JG TIDAK AKAN MAU MEMBERIKAN JAMINAN KPD KITA.HABIS MASA KONTRAK 6 BULAN KEDEPAN, TIDAK MUNGKIN KITA MENUNGGU SEKIAN LAMA. SEMENTARA BULAN 2 2012 KONTRAK RMH KITA BERAKHIR.

III. PERUMAHAN MAHKOTA RESIDENCE JL.MAHKOTA 2 SMD.
- UKURAN RUMAH ( TYPE 48 ), LUAS TANAH 120 M2, HARGA 316 JUTA DP 20% DAN BISA DIANSUR,ANSURAN BULANAN BISA KITA JANGKAU,STRATEGIS,ELITE,MUDAH DIAKSES DAN U/INVESTASI KEDEPAN SANGAT MENJANJIKAN.KARNA PROMOSI KITA DIBERIKAN BEBERAPA KEMUDAHAN. JIKA KITA STORE 31 JUTA ( 50% ) DARI dp MAKA PIHAK PENGELOLA LANGSUNG MELAKSANAKAN PEMBANGUNANNYA DURaSI 1S/D 1.5 BULAN SDH SIAP HUNI.
- DATA LENGKAPNYA SAYA AKAN LAMPIRKAN KEMUDIAN SECARA DETAIL.


Saya mohon maaf kepada Pembina,penasehat,pengurus dan seluruh anggota, sy selaku ketua tidak bisa datang ke mess SMD untuk mengadakan meeting terkait hal ini karna memang ada sesuatu hal yg tdk bisa sy tinggalkan.tetapi saya telah mendengarkan beberapa masukan baik dari Pembina Mess ( Ketua Panitia Khusus pengadaan Mess permanent), Beberapa Penasehat,pengurus dan bebrapa dari anggota tentang kriteria rumah yg terbaik dan dapat kita jangkau untuk dimiliki dan terbaik buat kita semua tentunya.

Maka saya ketua sebagai pengambil kebijakan Mess : memutuskan berdasarkan hal2/ kriteria2 rumah tersebut diatas tentunya yg terbaik buat kita semua maka yang akan kita beli adalah OPSI ke III PERUMAHAN MAHKOTA RESIDENCE YG TERLETAK DI JL. MAHKOTA 2 SAMARINDA.karna banyak faktor yg menguntungkan jika kita tinggal di perumahan.
Saya juga telah sampaikan kepada ketua Panitia khusus pengadaan mess permanent ( Sdr.Husni Ismail) agar segera menyiapkan ADM nya dan bayarkan DP nya sehingga pihak pengelola jg segera melaksanakan pembanguannya, agar diawal/pertengahan Januari 2012 perumahan tersebut sudah siap untuk kita huni.Amin

Tugas berat kita selanjutnya adalah berusaha membayar ansuran bulanan tidak terhambat/telat.dengan jalan komitment seluruh anggota, pengurus,penasehat dan pembina mess agar iuran bulanan mess dibayarkan/stor tepat waktu.
*****SEKALI LG saya sangat bermohon kpd seluruh anggota agar merubah cara2 pembayaran iuran mess seperti masa2 lalu yaitu membayar lunas di akhir tahun *******
Sekali lg tolong lupakan cara2 seperti itu lg, agar apa yg kita telah rencanakan dengan baik ini berjalan sesuai harapan DAN DEMI KEMAJUAN KITA BERSAMA.
sekedar masukan bagi anggota yg mungkin berlayarnya agak jauh demi menjaga agar tdk terlambat diusahakan bayarnya 3/6 bulan sekali bayar agar tdk terlalu merepotkan.

**** REKRUTMEN ANGGOTA SANGAT DIBUTUHKAN DENGAN TETAP MENJAGA ATURAN MAIN YG TELAH KITA BUAT DAN SEPAKATI BERSAMA DAN YG TERPENTING ADALAH KOMITMEN RASA MEMILIKI MESS ********


#### BAGI PENGURUS & ANGGOTA YG SEKIRANYA BELUM MELUNASI DANA PENGADAAN MESS AGAR SEGERA MELUNASINYA KARNA KOMITMEN KITA AKAN MELUNASI PADA BULAN SEPTEMBER 2011 TELAH BERLALU ***********

DEMIKIAN SEMOGA ALLAH SWT MERIDOHI USAHA KIAT INI ........... AMIN YA RABBAL ALAMIN ....


### PENGURUS AKAN TETAP MELANJUTKAN PROGRAM2 MESS YG MASIH TERTUNDA ###

==== WASSALAM ======


BY: KETUA MESS

Senin, 03 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN MESS ( PENGADAAN + IURAN ANGGOTA ) BULAN OKTOBER TAHUN 2011

No N A M A SETORAN

1.Samlis,SH = Rp. 1.000.000,-
2. Amad= Rp. 1.000.000,-
3. Gafar= Rp. 1.000.000,-
4. Sigit = Rp. 1.000.000,-
5. Arkis = Rp. 400.000
6. Hasnawir = Rp. 1.000.000
7. Misfar = Rp. 1.000.000,-
8. Ibnu Hajar = Rp. 1.000.000,-
9. Kisman = Rp. 1.000.000,-
10. Suardin = Rp. 1.000.000
11. Cakra = Rp. 1.000.000x
12. Awhink = Rp. 1.000.000
13. Yusuf sabang = Rp. 1.000.000,-
14. Ronald = Rp. 1.000.000
15. Edi Sabri = Rp. 1.000.000,-
16. M.Rovi = Rp. 500.000
17. Albert = Rp. 1.000.000
18. Munazal = Rp. 1.000.000
19. Ismed Basri = Rp. 1.000.000,-
20. Fajrin = Rp. 1.000.000,-
21. Akil = Rp. 500.000,-
22. Muchlis = Rp.500.000,-
23. Wahyu S = Rp 500.000
24. Irwan M = Rp. 600.000
25. Safrudin = Rp.800.000
26. Moh.dEdi = Rp. 1.000.000,-
27. Asdin = Rp.800.000
28. Moh.Ridwan = Rp. 1.000.000,-x
29.Iksan Pane = Rp.800.000
30. Yusran Rp.300.000
31.Aco Ardiansyah = Rp. 1.000.000
32. Muslimin = Rp. 1.000.000
33. Alamsyah = Rp. 1.000.000
34. Edi Sabri = Rp.700.000
35. Adiawan = Rp.1.000.000
36. Rahman = Rp.300.000
37. Andi Sabri = Rp.500.000
38 Yusran = Rp.800.000
39. Jajang = Rp. 1.000.000
40. Helmi = Rp. 300.000
41. BUAna = Rp.300.000
42. Maslan = Rp 250.000
43. Huriadin = Rp. 1.000.000
44. Paulus = Rp.500.000
45. SarmaN = Rp. 300.000
46. Rinalfin = Rp. 300.000
47. Arifin Rp.400.000
48. HAmsir = Rp.250.0o0
49.Sumarlin = Rp. 1.000.000
50. Fifadli = Rp. 1.000.000
51. Moh.Azhari Rp. 1.000.000
52. Aksar Rp.400.000.
49.Sumarlin = Rp. 1.000.000
50. Fifadli = Rp. 1.000.000
51.Arusigi = Rp.1.000.000
52. Umar Rp,500.000
53. Arianto Rp. 1.000.000.-
54.Suandi Rp. 1.000.000

Jumlah Rp. 42.100.000,-

DAFTAR DONATUR MESS YANG SETOR DANA PENGADAAN MESS
No N A M A SETORAN
1. Husni Ismail = Rp. 1.000.000
2. Capt. Sehan = Rp. 10.000.000
3. Stance Gonggalang = Rp.500.000
4. Novrin = Rp. 1.000.000
5. Rustam Empo DN = Rp. 1.000.000


Dana pengadaan anggota+Donatur =Rp.42.100.000 + Rp.13.500.000 =
Rp. 55.600.000 jumlah yang ada ini dikurangi dana setoran dari tahun 2008 s/d Juni 2011 yang telah dibelikan sebidang tanah.

Laporan keuangan /iuran mess bln September 2011
pemasukan (DEBET) Rp. 2.800.000
pengeluaran (KREDIT) Rp 1.395.000
Saldo : Rp. 1.405.000 + saldo agustus:Rp. 17.838.500 = Rp. 19.243.500

Jumat, 30 September 2011

LAPORAN KEUANGAN MESS BULAN OKTOBER TAHUN 2011

DAFTAR ANGGOTA & DONATUR
MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG
YANG TELAH SETOR DANA PENGADAAN MESS PERMANEN



No. N a m a Jumlah UANG

1. SAMLIS,SH / ketua Rp. 600.000,-
2. AHMAD /koordinator - Rp. 1.000.000,-
3. GAFAR /koordinator Rp.700.000,-
4. SIGIT Rp.500.000,-
5. Arkis Rp.400.000,-
6. HASNAWIR Rp. 1.000.000,-
7. MISFAR Rp.700.000,-
8.IBNU HAJAR Rp.750.000,-
9.KISMAN Rp.200.000,-
10. SUARDIN Rp. 1.000.000,-
11. CAKRA Rp. 1.000.000,-
12. Awink. Rp.1.000.000,-
13. Yusuf/sabang Rp.750.000,-
14. Ronald Rp. 1.000.000,-
15. Edi sabri Rp.300.000,-
16. M.rovi Rp.500.000,-
17. Albert Rp. 1.000.000,-
18. Munazal Rp. 1.000.000,-
19. Ismed Basri Rp. 1.000.000,-
20. fajrin Rp. 500.000,-
21. Wahyu s Rp. 500.000,-
22. Akil Rp. 500.000,-
23. Irwan M Rp.300.000,-
24. Muchlis Rp. 500.000,-
25.Safrudin Rp.500.000
26. Moh.dEdi Rp. 1.000.000,-
27. Asdin Rp.300.000
28. Moh.Ridwan Rp.250.000
29. Iksan Pane Rp.300.000
30. Yusran Rp.300.000
31. Aco Ardiansyah Rp.300.000
32. Muslimin Rp. 1.000.000
33. Alamsyah Rp.500.000
34. Edi Sabri Rp.700.000
35. Adiawan Rp.1.000.000
36. Rahman Rp.300.000



DAFTAR NAMA DONATUR
1. M.HUSNI ISMAIL Rp. 1.000.000,-
2. Cpt.SEHAN.M.Mar Rp. 10.000.000,-
3. Stance Gonggalang Rp.500.000,-
4. Novrin Rp. 1.000.000,-

T O T A L : Rp. 23.150.000 + 12.500.000 = Rp.35.650.000,-
sALDO mESS bLn september 2011= 19.243.500
iuran mess + pengadaan =19.243.500 + 35.650.000 = Rp. 54.893.500

jADI TOTAL dANA YG ADA DI MESS per 01 /10/2011 = Rp.54.893.500





BULAN SEPTEMBER
pemasukan (DEBET) Rp. 2.800.000
pengeluaran (KREDIT) Rp 1.395.000
Saldo : Rp. 1.405.000 + 17.838.500 = Rp. 19.243.500



nOTE ;
* JIKA ADA KESALAHAN MOHON DI KOREKSI DAN DIKONFIRMASIKAN KPD KAMI KEMBALI.

* HARAPAN KAMI PADA BULAN 9 TH 2011 DANA PENGADAAN INI SUDAH DAPAT TERKUMPUL SEMUANYA SESUAI KOMITMEN KITA BERSAMA, AGAR KITA PERSIAPKAN SEGALA SESUATUNYA YG BERKENAAN DENGAN PEMBELIAN MESS PERMANENT. INSYAH ALLAH JIKA KITA KOMIT SMUANYA PADA AWAL BULAN 10/2011 KITA SDH MEMILIKI MESS PERMANENT TERSEBUT............. AMIN YA RABBAL ALAMIN.........SUKSES BUAT KITA SEMUA.
REVISI.... INFO DARI PAK PEMBINA MESS PROSES ADM DI BANK MEMAKAN WAKTU/DURASINYA MINIMAL 15 S/D 30 HARI............ DAN SEKARANG PAK PEMBINA MESS SUDAH MULAI BEKERJA MEMPERSIAPKAN SEGALA KEPERLUAN YG BERHUBUNGAN DGN ADM/PERSYRATAN YG DIBUTUHKAN BANK. TRIMS ........ MOHON DUKUNGANNYA DAN PARTISIPASINYA SEMUA ANGGOTA. BY KETUA.....

Jumat, 09 September 2011

LAPORAN KEUANGAN MESS TGL 09 SEPT 2011

DAFTAR ANGGOTA & DONATUR MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG YANG TELAH SETOR DANA PENGADAAN MESS PERMANEN No. N a m a Jumlah UANG 1. SAMLIS,SH / ketua - Rp. 600.000,- 2. AHMAD /koordinator - Rp. 1.000.000,- 3. GAFAR /koordinator Rp.700.000,- 4. SIGIT Rp.500.000,- 5. Arkis Rp.400.000,- 6. HASNAWIR Rp. 1.000.000,- 7. MISFAR Rp.700.000,- 8.IBNU HAJAR Rp.750.000,- 9.KISMAN Rp.200.000,- 10. SUARDIN Rp. 1.000.000,- 11. CAKRA Rp. 1.000.000,- 12. Awink. Rp.1.000.000,- 13. Yusuf/sabang Rp.750.000,- 14. Ronald Rp. 1.000.000,- 15. Edi sabri Rp.300.000,- 16. M.rovi Rp.500.000,- 17. Albert Rp. 1.000.000,- 18. Munazal Rp. 1.000.000,- DAFTAR NAMA DONATUR 1. M.HUSNI ISMAIL Rp. 1.000.000,- 2. Cpt.SEHAN.M.Mar Rp. 10.000.000,- 3. Stance Gonggalang Rp.500.000,- 4. Novrin Rp. 1.000.000,- T O T A L : Rp. 13.400.000 + 22.500.000 = Rp.35.900.000,- sALDO mESS bLn aGUSTuS = 17.838.500 + 35.900.000 = Rp. 53.783.500 jADI TOTAL dANA YG ADA DI MESS = Rp. 53.783.500

Rabu, 17 Agustus 2011

DAFTAR NAMA ANGGOTA & DONATUR MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG

DAFTAR NAMA ANGGOTA & DONATUR
MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG


No
N a m a
Jumlah dana pengadaan
I II III
1 M.HUSNI ISMAIL /Pembina D O N A T U R
2 Cpt.SEHAN.M.Mar / penasehat D O N A T U R
3 RUSTAM EMPO DN / penasehat D O N A T U R
4 SARMAN / penasehat D O N A T U R
5 NARSUN / penasehat D O N A T U R
6 ISKANDAR HADI / penasehat D O N A T U R
7 JOHRAN / penasehat D O N A T U R
8 SAMLIS,SH / ketua Rp. 600.000,- Rp.
9 MOH.ASHARI / wkl.ketua
10 ADIAWAN / wkl.ketua Rp. Rp.
11 BUANA M TARLITA / Bendahara Rp. Rp.
12 AKSAR / wkl.Bendahara Rp. Rp.
13 BUYUNG ARIF / Sekretaris Rp. Rp.
14 MUH.HURIADIN / wakil Sek. Rp. Rp.
15 SYAMSUL RIZAL /koordinator Rp. Rp.
16 MOH.EDISON /koordinator Rp. Rp.
17 FAJRIN /koordinator Rp. Rp.
18 AHMAD /koordinator Rp. Rp. 1.000.000,-
19 GAFAR /koordinator Rp.700.000,- Rp.
20 ERWIN. B / internal Rp. Rp.
21 ARIANTO / internal Rp. Rp.
22 ISMED BASRI / internal Rp. Rp.
23 RINALFIN / ketertiban Rp. Rp.
24 IRHAM/EDO / ketertiban Rp. Rp.
25 IRWANTO / ketertiban Rp. Rp.
26 SUMARLIN / KRT Rp. Rp.
27 SIGIT Rp. Rp.500.000,- Rp.
28 MUSLIMIN Rp. Rp. Rp.
29 SAFRUDIN Rp. Rp. Rp.
30 ARKIS Rp. Rp.400.000,- Rp.
31 IRWAN Rp. Rp. Rp.
32 ANDI ARFAH Rp. Rp. Rp.
33 FIRMAN Rp. Rp. Rp.
34 DIAN FIFADLI Rp. Rp. Rp.
35 MOH.YUSUF Rp. Rp. Rp.
36 ADNAN
37 FADLUN Rp. Rp. Rp.
38 MUNASAL Rp. Rp. Rp.
39 ARUSIGI Rp. Rp. Rp.
40 NOFRIN
41 ANDI SABRI Rp. Rp. Rp.
42 HASNAWIR Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-
43 MISFAR Rp. Rp.700.000,- Rp.
44 IRWAN D Rp. Rp. Rp.
45 MUHAMMAD ZEN Rp. Rp. Rp.
46 JAJANG. S Rp. Rp. Rp.
47 HELMI Rp. Rp. Rp.
48 RINOLD Rp. Rp. Rp.
49 MANSURDIN Rp. Rp. Rp.
50 MOH. DEDY Rp. Rp. Rp.
51I STENLI Rp. Rp. Rp.
52 HAMZA Rp. Rp. Rp.
53 SWANDI Rp. Rp. Rp.
54 IBNU HAJAR Rp. Rp.750.000,- Rp.
55 ASDIN Rp. Rp. Rp.
56 NONO Rp. Rp. Rp.
57 APRIANTO B. SAKA Rp. Rp. Rp.
58 KAMAL Rp. Rp. Rp.
59 AWI Rp. Rp. Rp.
60 AKIL Rp. Rp. Rp.
61 KISMAN Rp. Rp.200.000,- Rp.
62 SUARDIN Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-
63 MUHLIS Rp. Rp. Rp.
64 MOH. RIDWAN Rp. Rp. Rp.
65 STANCE GONGGALANG
66 HERMAN Rp. Rp. Rp.
67 IWAN NOGE Rp. Rp. Rp.
68 CAKRA Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-
69 ALAMSYAH Rp. Rp. Rp.
Awink Rp. Rp. Rp.1.000.000,-
70 Dedi aguslan Rp. Rp. Rp.
71 Aldi Rp. Rp. Rp.
72 UmarI Rp. Rp. Rp.
73 Yusuf/sabang Rp. Rp.750.000,- Rp.
74 Moh.azwan/iwan Rp. Rp. Rp.
75 Moh. Adres/anres Rp. Rp. Rp.
75 Aswan Rp. Rp. Rp.
76 Haryono Rp. Rp. Rp.
77 Ronald Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-
78 Moh.run Rp. Rp. Rp.
79 Arianto baso Rp. Rp. Rp.
80 Munawir Rp. Rp. Rp.
81 Devan Rp. Rp. Rp.
82 M.zaini Rp. Rp. Rp.
83 Moh.amin Rp. Rp. Rp.
83 Akmi Rp. Rp. Rp.
84 Moh.salim Rp. Rp. Rp.
85 Iksan/incan Rp. Rp. Rp.
86 Prasetyo/jack Rp. Rp. Rp.
87 Azwar/juak Rp. Rp. Rp.
88 Asmaul Rp. Rp. Rp.
89 Ardiansya/aco Rp. Rp. Rp.
90 Azan Rp. Rp. Rp.
91 Akbar Rp. Rp. Rp.
92 Aan Rp. Rp. Rp.
93 Tevan Rp. Rp. Rp.
94 Edi sabri Rp. Rp.300.000,- Rp.
95 Iskandar Rp. Rp. Rp.
96 Irawan Rp. Rp. Rp.
97 Jhony Rp. Rp. Rp.
98 Jamal Rp. Rp. Rp.
99 Akmal/able Rp. Rp. Rp.
100 Irawan/boy Rp. Rp. Rp.
101 Andi rio Rp. Rp. Rp.
102 Wawan Rp. Rp. Rp.
103 Moh.sofyan Rp. Rp. Rp.
104 Oris Rp. Rp. Rp.
105 Igram Rp. Rp. Rp.
106 Rinul/boy Rp. Rp. Rp.
107 Azwar/aco Rp. Rp. Rp.
108 Mahfud.bahweres Rp. Rp. Rp.
109 Moh.idris Ibrahim/ajis Rp. Rp. Rp.
110 Suaib Rp. Rp. Rp.
111 Yusran B yado Rp. Rp. Rp.
112 Albert Rp. Rp. Rp.
113 Paulus Rp. Rp. Rp.
114 M.rovi Rp. Rp.500.000,- Rp.
115 Irawan. K Rp. Rp. Rp.
116 Sunardin Rp. Rp. Rp.
117 Wahyu Rp. Rp. Rp.
118 Aris Rp. Rp. Rp.
119 Takdir Rp. Rp. Rp.
120 Sofyan/pian Rp. Rp. Rp.

DAFTAR NAMA DONATUR
1 M.HUSNI ISMAIL Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-
2 Cpt.SEHAN.M.Mar Rp. Rp. Rp. 10.000.000,-
3 RUSTAM EMPO DN Rp. Rp. Rp.
4 SARMAN Rp. Rp. Rp.
5 Capt.NARSUN Rp. Rp. Rp.
6 ISKANDAR HADI Rp. Rp. Rp.
7 JOHRAN Rp. Rp. Rp.
8 Abd.Samad Rp. Rp. Rp.
9 Amsu Rp. Rp. Rp.
10 Arjun Rp. Rp. Rp.
11 Mahdar Rp. Rp. Rp.
12 Stance Gonggalang Rp. Rp.500.000,- Rp.
13 Gustaf Rp. Rp. Rp.
14 Olius Rp. Rp. Rp.
15 Aidin Rp. Rp. Rp.
16 Abd.Malik Rp. Rp. Rp.
17 Masnawi Rp. Rp. Rp.
18 Capt.Nirwana Rp. Rp. Rp.
19 Halaludin Rp. Rp. Rp.
20 Ahmad taipa Rp. Rp. Rp.
21 Adnan Rp. Rp. Rp.
22 Arsan Eko Rp. Rp. Rp.
23 Arsudin Rp. Rp. Rp.
24 Wahyudin Ismail/Aco Rp. Rp. Rp.
25 Arsad Makulau Rp. Rp. Rp.
26 Novrin Rp. Rp. Rp. 1.000.000,-

TOTAL Rp.23.150.000,-

Nama-nama Alumni yang tidak terdaftar/tercantum dalam daftar ini yg ingin menyumbangkan dananya kepada Mess kami sangat harapkan dan kami sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatiannya. Semoga sumbangan teman-teman sekalian bermanfaat bagi anggota mess khususnya dan pelaut sulteng pada umumnya.


Jumat, 08 Juli 2011

PERMOHONAN BANTUAN DANA MESS PERMANENT DARI PARA DONATUR

MESS PELAUT ANUTA PURA
SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir
SAMARINDA - KALIMATAN TIMUR


Nomor : 04/MAP/MESS/SMD/VI/2011
Lapmiran : Terlampir
Perihal : BANTUAN PENGADAAN DANA MESS PERMANENT

Kepada Yth
Para DONATUR Mess Pelaut Anuta Pura sulteng
Di-
Tempat.

Dengan hormat
bersama ini perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan hasil rapat pengurus pada Tanggal 21 Juni 2011 tempat di mess pelaut anuta pura sulteng yang di hadiri oleh beberapa wakil anggota dan Pembina MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG.bahwa dana pengadaan mess permanen sejak th 2008 sampai bln juni 2011 tidak berjalan sesuai harapan,oleh karna itu perlu diaktifkan kembali agar dalam waktu 3 bulan kedepan kita sudah dapat mengumpulkan dana sebagai DP kredit rumah.
Dan telah dibentuk tim khusus yang menangani dana pengadaan tersebut agar lebih fokus dan terkoordinir.

Ketua : Husni Ismail
Dibantu oleh bebrapa anggota yaitu :
1.Hasnawir perwakilan dari alumni ankt IV,
2. Rinalfin Perwakilan dari alumni Angkt V,
3.Gafar Perwakiln dari Umum,
4.Irwan.D perwakilan dari Umum dan
5.Ismed Basri perwakilan dari Alumni Angkt VI & VII,

Tugas nya adalah :
mengkoordinir,menghimbau dan memastikan anggota baik dari masing2 alumni atau pun dari umum siap berkomitmen dan bertanda tangan untuk melunasi dana pengadaan mess dan siap membayar iuran tepat waktu agar DP bisa kita penuhi serta kredit tdk terputus/nunggak sampai batas akhir kreditnya.
Telah dibuka Nomor Rekening Bank khusus pengadaan mess yaitu: BANK BRI Samarinda No.Rek.4567 - 01 - 000740 - 50 - 3 a/n HUSNI ISMAIL.
bagi seluruh anggota/DONATUR yang ingin transfer/stor dipersilahkan ke No.rekening tersebut diatas dan mohon diinfokan ke pemilik rekening dan atau ke Bendahara Mess untuk dicatat/ dibukukan setelah melakukan transfer/stor.
maksud dan Tujuan pemisahan dana tersebut adalah agar tidak tumpang tindih dengan keuangan mess yang ada.

Ketua Mess dan jajrannya mengkoordinir alumni angkt I,II, III dan atau donatur lainnya.

STRUKTUR PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG PERIODE 2011 – 2013
Berdasarkan SK. No.KEP.01/RUA/MESS/SMD/I/2011. tangal 11 peb 2011.

PEMBINA : HUSNI ISMAIL
PENASEHAT :
1.Capt.SEHAN.M.Mar,
2.RUSTAM EMPO DN,
3.SARMAN,
4.NARSUN,
5.ISKANDAR HADI,
6.JOHRAN

KETUA : SAMLIS, SH
WAKIL KETUA :
1.MOH.AZHARI,
2.ADIAWAN
SEKRETARIS :
BUYUNG ARIF
WASEK :
MOH.HURIADIN
BENDAHARA :
BUANA M. TARLATI
WKL.BENDAHARA :
AKSAR

SEKSI-SEKSI :
KOORDINATOR :
1.SYAMSUL RIZAL,
2.MOH. EDISON,
3.FAJRIN,
4.AHMAD,
5.GAFAR

INTERNAL :
1.ERWIN.B,
2.ARIANTO,
3.ISMED BASRI

KETERTIBAN :
1.IRWANTO,
2.RINALFIN,
3.IRHAM/EDO
KEPALA RUMAH TANGGA ( KRT ) :
SUMARLIN.

DATA RUMAH YANG RENCANA AKAN DI BELI:
Ukuran Rumah : +/- 8 x 25 m, Beton, sudah di pagar keliling, Kamar 3, Ruang Tamu luas,Ruang keluarga luas ruang Dapur Luas,WC 2 Kamar, ada tempat garasi mobil, disamping ada lapangan Badminton,dibelakang rumah Puskesmas,Ditengah kota dan dekat dengan pelabuhan Alamat : jalan Jelawat samarinda. ( Sangat strategis ).
Harga +/- Rp.360.000.000,-
Kredit Melalui Bank.
DP dibutuhkan minim kurang lebih Rp.70.000.000,-
Semakin besar DP kita stor ansurannya semakin kecil dan ringan, waktu minimal kredit selama 5 tahun.

Fhoto/Gambar rumah yg akan di beli bisa dilihat di FB mess.


MODAL YANG DIMILIKI MESS
• Sebidang tanah ukuran 10x20m terletak di Loa Bakung dengan nilai jual antara 5-6 juta.
• Saldo Iuran Anggota per bulan Juni adalah = Rp. 10.000.000,-
• Anggota yang telah berkomitmen untuk melunasi pendanaan mess Rp.1 juta/orang adalah kurang lebih 68 orang.
Minimal pada bulan september 2011 dana tersebut sudah harus terkumpul semuanya dan kita akan negosiasi kan ke pihak Bank melalui penjamin yaitu sdr.Husni Ismail selaku Pembina mess dan ketua Tim Khusus.
Untuk mempercepat dan menambah pendanaan mess permanen tersebut, kami pengurus mess mewakili seluruh anggota meminta bantuan dari seluruh donatur yang telah kami sepakati bersama untuk menyebutkan beberapa nama yang mungkin dapat membantu menyumbangkan sedikit rezekinya kepada MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG dengan tulus dan ikhlas dan bentuknya Hiba.
Kami juga sudah memikirkan matang- matang sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari misalnya terjadinya gugatan atau keinginan bebrapa orang untuk menjual atau untuk menggadaikan atau pun keperluan pribadi lainnya kami telah sepakat bahwa sertifikat tanah tersebut harus mengatas namakan MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG artinya bahwa tanah/sertifikat tesrsebut adalah merupakan hak milik seluruh anggota dan donatur/orang yang telah memberikan sumbangan kepada mess, tidak boleh diperjual belikan atau dipindah tangan kan dan atau dialih pungsikan tanpa kesepakatan /persetujuan dari seluruh anggota dan donatur.
Demikian kami sampaikan, besar harapan semua nama-nama yang kami sebutkan tersebut dibawah ini dapat memberikan bantuan dan sumbangsinya, dan semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh anggota mess khususnya dan pelaut Sulawesi Tengah pada umumnya dan generasi penerus kita kelak.


Nama-Nama Donatur Mess Pelaut Anuta Pura SulTeng.

1.Capt.Sehan
2.Rustam Empo DN
3.Narsun
4.Iskandar Hadi
5.Johran
6.Abd.Samad
7.Amsu
8.Arjun
9.Mahdar
10.Stance Gonggalang
11.Gustaf
12.Olius
13.Aidin
14.Abd.Malik
15.Masnawi
16.Capt.Nirwana
17.Halaludin
18.Ahmad Taipa
19.Adnan
20.Arsan Eko
21.Arsudin
22.Aco/wahyudin ismail
23.Arsyad Makulau
24.Novrin
25. ATAU NAMA NYA BELUM TERDAFTAR INGIN MENYUMBANGKAN REZEKINYA KEPADA MESS KAMI SANGAT HARGAI DAN BERTERIMAKSIH.



Samarinda,21 Juni 2011
Hormat kami



BUYUNG ARIF
sekretaris


SAMLIS,SH
Ketua

Kamis, 07 Juli 2011

LAPORAN KEUANGAN MESS TAHUN 2011

LAPORAN KEUANGAN MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
TAHUN 2011

BULAN MARET
pengeluaran : Rp. 1. 481.000,-
Pemasukan : Rp. 3.670.000,-
Saldo akhir : Rp. 5. 151.000,-
BULAN APRIL
pemasukan Rp.3.550.000,-
Pengeluaran Rp. 3.772.000,-
saldo akhir Rp.4.889.500,-
BULAN MEI
Pemasukan Rp.3.750.000,-
Pengeluaran Rp. 2.027.00,-
Saldo akhir Rp.6.562.500,-
BULAN JUNI
Penerimaan : Rp.8.180.000,-
Pengeluaran : Rp.2.263.000,-
saldo : Rp. 5.917.000,-
Saldo Akhir Juni = Rp. 6.562.500 + Rp. 5.917.000
= Rp.12.479.500

SALDO BULAN JULI 2011
PEMASUKAN = Rp. 4.977.000,-
pENGELUARAN = Rp. 1.644.000,-
SALDO : Rp.12.479.500 ( - ) 3.333.000 = Rp. 15.812.500,-
JADI SALDO AKHIR ADALAH : Rp. 15.812.500,-

BULAN AGUSTUS 2011
pemasukan (DEBET) Rp. 3.000.000
pengeluaran (KREDIT) Rp .9.74.000
Saldo akhir: Rp. 2.026.000 + 15.812.500 = Rp. 17.838.500

DAFTAR ANGGOTA & PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG TAHUN 2011

1 M.HUSNI ISMAIL
2 Cpt.SEHAN.M.Mar
3 RUSTAM EMPO DN
4 SARMAN
5 NARSUN
6 ISKANDAR HADI
7 JOHRAN
8 SAMLIS,SH
9 MOH.ASHARI
10 ADIAWAN
11 BUANA M TARLITA
12 AKSAR
13 BUYUNG ARIF
14 MUH.HURIADIN
15 SYAMSUL RIZAL
16 MOH.EDISON
17 FAJRIN
18 AHMAD
19 GAFAR
20 ERWIN. B
21 ARIANTO
22 ISMED BASRI
23 RINALFIN
24 IRHAM/EDO
25 IRWANTO
26 SUMARLIN
27 SIGIT
28 MUSLIMIN
29 SAFRUDIN
30 ARKIS
31 IRWAN
32 ANDI ARFAH
33 FIRMAN
34 DIAN FIFADLI
35 MOH.YUSUF
36 ADNAN
37 FADLUN
38 MUNASAL
39 ARUSIGI
40 NOFRIN
41 ANDI SABRI
42 HASNAWIR
43 MISFAR
44 IRWAN D
45 MUHAMMAD ZEN
46 JAJANG. S
47 HELMI
48 RINOLD
49 MANSURDIN
50 MOH. DEDY
51I STENLI
52 HAMZA
53 SWANDI
54 IBNU HAJAR
55 ASDIN
56 NONO
57 APRIANTO B. SAKA
58 KAMAL
59 AWI
60 AKIL
61 KISMAN
62 SUARDIN
63 MUHLIS
64 MOH. RIDWAN
65 STANCE GONGGALANG
66 HERMAN
67 IWAN NOGE
68 CAKRA
69 ALAMSYAH

70 Dedi aguslan
71 Aldi
72 UmarI
73 Yusuf/sabang
74 Moh.azwan/iwan
75 Moh. Adres/anres
75 Aswan
76 Haryono
77 Ronald
78 Moh.run
79 Arianto baso
80 Munawir
81 Devan
82 M.zaini
83 Moh.amin
83 Akmi
84 Moh.salim
85 Iksan/incan
86 Prasetyo/jack
87 Azwar/juak
88 Asmaul
89 Ardiansya/aco
90 Azan
91 Akbar
92 Aan
93 Tevan
94 Edi sabri
95 Iskandar
96 Irawan
97 Jhony
98 Jamal
99 Akmal/able
100 Irawan/boy
101 Andi rio
102 Wawan
103 Moh.sofyan
104 Oris
105 Igram
106 Rinul/boy
107 Azwar/aco
108 Mahfud.bahweres
109 Moh.idris Ibrahim/ajis
110 Suaib
111 Yusran B yado
112 Albert
113 Paulus
114 M.rovi
115 Irawan. K
116 Sunardin
117 Wahyu
118 Aris
119 Takdir
120 Sofyan/pian
MESS PELAUT ANUTA PURA
SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir
SAMARINDA - KALIMATAN TIMUR


Nomor : 04/MAP/MESS/SMD/VI/2011
Lapmiran : Terlampir
Perihal : BANTUAN PENGADAAN DANA MESS PERMANENT

Kepada Yth
Para DONATUR Mess Pelaut Anuta Pura sulteng
Di-
Tempat.

Dengan hormat
bersama ini perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan hasil rapat pengurus pada Tanggal 21 Juni 2011 tempat di mess pelaut anuta pura sulteng yang di hadiri oleh beberapa wakil anggota dan Pembina MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG.bahwa dana pengadaan mess permanen sejak th 2008 sampai bln juni 2011 tidak berjalan sesuai harapan,oleh karna itu perlu diaktifkan kembali agar dalam waktu 3 bulan kedepan kita sudah dapat mengumpulkan dana sebagai DP kredit rumah.
Dan telah dibentuk tim khusus yang menangani dana pengadaan tersebut agar lebih fokus dan terkoordinir.

Ketua : Husni Ismail
Dibantu oleh bebrapa anggota yaitu :
1.Hasnawir perwakilan dari alumni ankt IV,
2. Rinalfin Perwakilan dari alumni Angkt V,
3.Gafar Perwakiln dari Umum,
4.Irwan.D perwakilan dari Umum dan
5.Ismed Basri perwakilan dari Alumni Angkt VI & VII,

Tugas nya adalah :
mengkoordinir,menghimbau dan memastikan anggota baik dari masing2 alumni atau pun dari umum siap berkomitmen dan bertanda tangan untuk melunasi dana pengadaan mess dan siap membayar iuran tepat waktu agar DP bisa kita penuhi serta kredit tdk terputus/nunggak sampai batas akhir kreditnya.
Telah dibuka Nomor Rekening Bank khusus pengadaan mess yaitu: BANK BRI Samarinda No.Rek.4567 - 01 - 000740 - 50 - 3 a/n HUSNI ISMAIL.
bagi seluruh anggota/DONATUR yang ingin transfer/stor dipersilahkan ke No.rekening tersebut diatas dan mohon diinfokan ke pemilik rekening dan atau ke Bendahara Mess untuk dicatat/ dibukukan setelah melakukan transfer/stor.
maksud dan Tujuan pemisahan dana tersebut adalah agar tidak tumpang tindih dengan keuangan mess yang ada.

Ketua Mess dan jajrannya mengkoordinir alumni angkt I,II, III dan atau donatur lainnya.

STRUKTUR PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG PERIODE 2011 – 2013
Berdasarkan SK. No.KEP.01/RUA/MESS/SMD/I/2011. tangal 11 peb 2011.

PEMBINA : HUSNI ISMAIL
PENASEHAT : 1.Capt.SEHAN.M.Mar, 2.RUSTAM EMPO DN, 3.SARMAN, 4.NARSUN, ISKANDAR HADI, 5.JOHRAN
KETUA : SAMLIS, SH
WAKIL KETUA : 1. MOH.AZHARI, 2. ADIAWAN
SEKRETARIS : BUYUNG ARIF
WASEK : MOH.HURIADIN
BENDAHARA : BUANA M. TARLATI
WKL.BENDAHARA : AKSAR
SEKSI-SEKSI :
KOORDINATOR : 1.SYAMSUL RIZAL,2.MOH. EDISON,3.FAJRIN,4.AHMAD, 5.GAFAR
INTERNAL : 1.ERWIN.B, 2.ARIANTO, 3.ISMED BASRI
KETERTIBAN : 1.IRWANTO, 2.RINALFIN, 3.IRHAM/EDO
KEPALA RUMAH TANGGA ( KRT ) : SUMARLIN.

DATA RUMAH YANG RENCANA AKAN DI BELI:
Ukuran Rumah : +/- 8 x 25 m, Beton, sudah di pagar keliling, Kamar 3, Ruang Tamu luas,Ruang keluarga luas ruang Dapur Luas,WC 2 Kamar, ada tempat garasi mobil, disamping ada lapangan Badminton,dibelakang rumah Puskesmas,Ditengah kota dan dekat dengan pelabuhan Alamat : jalan Jelawat samarinda. ( Sangat strategis ).
Harga +/- Rp.360.000.000,-
Kredit Melalui Bank.
DP dibutuhkan minim kurang lebih Rp.70.000.000,-
Semakin besar DP kita stor ansurannya semakin kecil dan ringan, waktu minimal kredit selama 5 tahun.

Fhoto/Gambar rumah yg akan di beli bisa dilihat di FB mess.










MODAL YANG DIMILIKI MESS
• Sebidang tanah ukuran 10x20m terletak di Loa Bakung dengan nilai jual antara 5-6 juta.
• Saldo Iuran Anggota per bulan Juni adalah = Rp. 10.000.000,-
• Anggota yang telah berkomitmen untuk melunasi pendanaan mess Rp.1 juta/orang adalah kurang lebih 68 orang.
Minimal pada bulan september 2011 dana tersebut sudah harus terkumpul semuanya dan kita akan negosiasi kan ke pihak Bank melalui penjamin yaitu sdr.Husni Ismail selaku Pembina mess dan ketua Tim Khusus.
Untuk mempercepat dan menambah pendanaan mess permanen tersebut, kami pengurus mess mewakili seluruh anggota meminta bantuan dari seluruh donatur yang telah kami sepakati bersama untuk menyebutkan beberapa nama yang mungkin dapat membantu menyumbangkan sedikit rezekinya kepada MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG dengan tulus dan ikhlas dan bentuknya Hiba.
Kami juga sudah memikirkan matang- matang sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari misalnya terjadinya gugatan atau keinginan bebrapa orang untuk menjual atau untuk menggadaikan atau pun keperluan pribadi lainnya kami telah sepakat bahwa sertifikat tanah tersebut harus mengatas namakan MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG artinya bahwa tanah/sertifikat tesrsebut adalah merupakan hak milik seluruh anggota dan donatur/orang yang telah memberikan sumbangan kepada mess, tidak boleh diperjual belikan atau dipindah tangan kan dan atau dialih pungsikan tanpa kesepakatan /persetujuan dari seluruh anggota dan donatur.
Demikian kami sampaikan, besar harapan semua nama-nama yang kami sebutkan tersebut dibawah ini dapat memberikan bantuan dan sumbangsinya, dan semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh anggota mess khususnya dan pelaut Sulawesi Tengah pada umumnya dan generasi penerus kita kelak.


Nama-Nama Donatur Mess Pelaut Anuta Pura SulTeng.

1.Capt.Sehan
2.Rustam Empo DN
3.Narsun
4.Iskandar Hadi
5.Johran
6.Abd.Samad
7.Amsu
8.Arjun
9.Mahdar
10.Stance Gonggalang
11.Gustaf
12.Olius
13.Aidin
14.Abd.Malik
15.Masnawi
16.Capt.Nirwana
17.Halaludin
18.Ahmad Taipa
19.Adnan
20.Arsan Eko
21.Arsudin
22.Aco/wahyudin ismail
23.Arsyad Makulau
24.Novrin
25. ATAU NAMA NYA BELUM TERDAFTAR INGIN MENYUMBANGKAN REZEKINYA KEPADA MESS KAMI SANGAT HARGAI DAN BERTERIMAKSIH.



Samarinda, 21 Juni 2011
Hormat kami



BUYUNG ARIF
sekretaris SAMLIS,SH
Ketua

HASIL EVALUASI DAN KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS MESS ANUTA PURA SULTENG

MESS PELAUT ANUTA PURA
SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir Samarinda
SAMARINDA KALIMATAN TIMUR

HASIL EVALUASI MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
BULAN JANUARI – JUNI 2011.


Berdasarkan hasil evaluasi dan sekaligus Rapat rutin pengurus 6 bulan sekali yang dilaksanakan pada tanggal 21 juni 2011 secara menyeluruh adalah sebagai berikut:


I. Pengadaan Mess
II. Iuran Anggota
III. Penggunaan dan laporan keuangan
IV. Penerapan Aturan – Aturan Mess
V. Kinerja Pengurus
VI. Program-program kerja yang ingin dicapai.



I.PENGADAAN MESS.
Setelah di evaluasi pengadaan mess ternyata tidak berjalan sesuai harapan sejak tahun 2008 sampai dengan bulan juni 2011 hanya sebagian kecil saja yang serius dan berkomitmen untuk melunasinya.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami sebagai pengurus yang terpilih periode 2011-2013 telah mengmbil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali program tersebut.
Hasil rapat pengurus tanggal 21 juni 2011 yang dihadiri oleh pengurus,perwakilan anggota dan Pembina Mess memutuskan hal-hal sebagai berikut:


 Mewajibkan seluruh anggota membayar pengadaan mess sebesar Rp.1.000.000,-/orang.
 Maksimal pada bulan September 2011 sudah harus lunas.
 Penjamin kredit rumah meminta jaminan tanda tangan seluruh anggota sebagai tanda keseriusan dan komitmen kita bersama olehnya itu kita akan membuat satu surat yang wajib ditanda tangani.
 Dibentuk satu tim khusus agar dana pengadaan mess ini dapat berjalan dan efektif sehingga 3 bulan kedepan kita sudah dapat memiliki rumah/mess sendiri yg permanen. Tim ini terdiri dari Ketua dan dibantu oleh beberapa orang anggota, yang terpilih adalah:
Ketua : M.Husni Ismail,
Anggota: 1.Hasnawir, 2.Rinalfin, 3.Gafar 4.Irwan.D, 5.Ismed Basri
 Agar Kreditnya tidak nunggak wajib seluruh anggota setiap bulan melunasi iurannya secara continue sampai selesai masa kredit rumah tersebut dan setelah itu kita akan evaluasi kembali iuran anggota apakah kita sepakat jika dipangkas/dikurangi agar anggota tidak terlalu terbebani oleh iuran tersebut.











 Anggota yang telah komitmen akan melunasi dan siap membayar iuran tepat waktu adalah :


No
N a m a
Jabatan
Batas waktu lunas
01 Moh. Husni Ismail perwira Lunas
02 Samlis, SH perwira Bulan 8 Lunas
03 Moh. Azhari perwira Bulan 9 Lunas
04 Adiawan perwira Bulan 8 Lunas
05 Buana M, Tarlati perwira Bulan 9 Lunas
06 Aksar perwira Bulan 9 Lunas
07 Buyung arif AB Bulan 8 Lunas
08 M, Huriadin AB Bulan 9 Lunas
09 Erwin, B perwira Bulan 9 Lunas
10 Arianto perwira Bulan 9 Lunas
11 Ismed basri perwira Bulan 9 Lunas
12 Renalfin perwira Bulan 9 Unas
13 Irham/edo perwira Bulan 9 Lunas
14 Irwanto perwira securiti
15 Syamsul rizal perwira Lunas
16 Moh. Edison perwira Bulan 9 Lunas
17 Fajrin perwira Bulan 9 Lunas
18 Ahmad perwira Bulan 9 Lunas
19 Gafar perwira Lunas
20 Sumarlin perwira Bulan 9 Lunas
21 Jajang. S perwira Bulan 9 Lunas
22 Irwan.D perwira Bulan 9 Lunas
23 Awink perwira Bulan 8 Lunas
24 Andi sabri perwira Bulan 8 Lunas
25 Muksin amadjo perwira Bulan 8 Lunas
26 Fadlun perwira Bulan 7 Lunas
27 Moh. Dedi perwira Bulan 9 Lunas
28 Hasnawir perwira Bulan 9 Lunas
29 Firman perwira Bulan 9 Lunas
30 Safrudin perwira Bulan 9 Lunas
31 Irwan tinggi perwira Bulan 9 lunas
32 Muslimin perwira Bulan 9 Lunas
33 Stenly perwira Bulan 9 Lunas
34 Suwandi perwira Bulan 9 Lunas
35 Misfar perwira Bulan 9 Lunas
36 M. Yusuf perwira Bulan 9 Lunas
37 Cakra Muliadi perwira Bulan 9 Lunas
38 Mohammad Zen perwira Bulan 9 Lunas
39 Aprianto perwira Bulan 9 Lunas
40 Mansur perwira Bulan 9 Lunas
41 Yusuf Rerang AB Bulan 9 Lunas
42 Iqram AB Bulan 9 Lunas
43 Alamsyah perwira Bulan 9 lunas
44 Arkis perwira Bulan 9 lunas
45 Akil perwira Bulan 9 lunas
46 Muhy.Zaini AB Bulan 9 lunas
47 Iksan Pane AB Bulan 9 lunas
48 Asmaul AB Bulan 9 lunas
49 Aldi AB Bulan 9 lunas
50 Wawan AB Bulan 9 lunas



























































No
N a m a
Jabatan
Batas waktu lunas
51. Albert AB Bulan 9 lunas
52. Azwar AB Bulan 9 lunas
53. Akmal AB Bulan 9 lunas
54. Yusran B Yado AB Bulan 9 lunas
55. Aan AB Bulan 9 lunas
56. Azwan AB Bulan 9 lunas
57. Jhoni AB Bulan 9 lunas
58. Edy Sabri AB Bulan 9 lunas
59. Ardiansyah AB Bulan 9 lunas
60. Muh.Salim AB Bulan 9 lunas
61. Paulus AB Bulan 9 lunas
62. Ahzan AB Bulan 9 lunas
63. Iskandar AB Bulan 9 lunas
64. Muh.Rofi AB Bulan 9 lunas
65. Helmi PERWRA Bulan 9 lunas

SPECK RUMAH YANG AKAN DI KREDIT ADALAH:

Ukuran Rumah: 8 x 25 m, Beton, sudah ada pagar keliling,Kamar 3, Ruang Tamu luas,Ruang keluarga luas ruang Dapur Luas,WC 2 Kamar, ada tempat garasi mobil, disamping ada lapangan Badminton,dibelakang rumah Puskesmas,Ditengah kota dan dekat dengan pelabuhan Alamat : jalan Jelawat. Harga Rp.360.000.000,-
Kredit Melalui Bank. DP dibutuhkan kurang lebih Rp.70.000.000,-




MODAL DASAR MESS adalah sebagai berikut:

Sebidang Tanah Ukuran 45/120. Terletak di Loa Bakung
Saldo akhir Bulan Mei 2011 = Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah )

Untuk dapat memenuhi DP kredit rumah tersebut kami juga meminta bantuan kepada seluruh donatur agar dapat menyumbangkan rezekinya sedikit dengan ikhlas dan bentuknya HIBAH kepada mess. dan untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari sertifikat tanah tersebut harus mengatas namakan MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG. Artinya rumah tersebut adalah hak milik seluruh anggota dan Donatur. dan tidak dapat diperjual belikan hanya kehendak beberapa orang saja, tetapi harus persetujuan seluruh anggota atau ahli waris dari masing-masing anggota dkemudian hari.




II.IURAN ANGGOTA.
Maju mundurnya suatu organisasi tergantung dari iuran anggota, mess ini dapat berjalan sesuai harapan jika seluruh anggota dan pengurus saling mendukung dan sadar akan kewajibannya membayar iuran. pengurus bekerja keras dengan benar serta ikhlas.
Pengurus + Anggota berjumlah = 120 orang, iuran yang telah disepakati adalah untuk PERWIRA Rp.100.000,-dan AB Rp.50.000,-/bulan.
Berdasarkan hasil evaluasi 6 bulan pertama iuran anggota sudah ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun demikian perlu ditingkatkan lagi agar program mess dapat berjalan sesuai harapan.


III. PENGGUNAAN DAN LAPORAN KEUANGAN.
Setelah dievaluasi pengguanaan keuangan mess sudah tepat sasaran namun perlu dirampingkan / dikurangi lagi penggunaannya agar saldo keuangan mess dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan mess dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Laporan keuangan pada akhir bulan Mei 2011 = Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ).

IV.PENERAPAN ATURAN-ATURAN MESS
Dari hasil evaluasi penerpan aturan mess sebahagian sudah berjalan dengan baik namun masih ada yang perlu pembenahan untuk ditingkatkan lagi , dibutuhkan ketegasan dari pengurus terhadap anggota untuk selalu mentaatinya agar mess ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sebagai salah satu wadah tempat kita berkumpul. Tidak mengganggu lingkungan sekitar namun sebaliknya dapat bermanfaat, menjadi panutan dan dapat memberi rasa aman pada lingkungan sekitar mess.

V. KINERJA PENGURUS
Kinerja pengurus berdasarkan pembagian tugas, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing seksi/ pos masih sangat kurang sehingga Program kerja yang telah direncanakan tidak berjalan sesuai harapan / terselesaikan dengan baik, namun kami juga memahami banyak kendala karna sifat pekerjaan yg tidak mendukung, tetapi jika kita serius dan benar-benar merasa punya tanggung jawab dan ingin maju bersama, hal itu dapat kita atasi dengan kecanggihan teknologi dan komunikasi saat ini.
perlu diperbaiki,ditingkatkan sehingga masing-masing seksi/pos dapat mengerti tugas dan tanggung jawabnya dan dapat berkoordinasi, berkomunikasi dengan baik kepada seluruh anggota.
Setiap pengurus kedepan diharapkan dapat menjelaskan/mempersentasikan aturan-aturan, program-program yang ingin dicapai mess dengan bahasa yang sopan santun mudah dimengerti namun tegas agar seluruh anggota dapat memahami dan terketuk hatinya dengan iklas melaksanakan kewajibannya sehingga pada akhirnya hak dan kewajiban dapat dijalankan oleh mess dengan baik dan manfaat mess dapat kita rasakan/nikmati bersama.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS MESS

PEMBINA MESS :
Memantau perkembangan mess dan mendorong pengrus untuk memajukan mess kedepan, memberikan nasehat-nasehat,masukan kepada pengurus yang sifatnya membangun.
Dapat mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus apabila pengurus melakukan penyimpangan dan vakum.

PENASEHAT :
Memberikan saran saran dan masukan untuk kemajuan mess.
Memberikan nasehat – nasehat, motifasi kepada seluru penggurus dan anggota mess anuta pura sulteng untuk menjadi pelaut –pelaut yang handal, professional dan bertanggung jawab.




KETUA :
Penanggung jawab penuh atas kemajuan mess, pengambil kebijakan, keputusan dan menjalankan AD/ART dan aturan lainnya yang telah disepakati bersama.

WAKIL KETUA :
Mengambil alih semua tugas-tugas ketua jika berhalangan.
Selalu memonitor kegiatan mess dan bekerja sama dengan semua pengurus
Selalu menghimbau/mengingatkan kepada anggota tentang kewajibannya.

SEKRETARIS:
Bertanggung jawab keadministrasian mess, memonitor semua kegiatan mess, meminta laporan keungan dari bendahara dan internal mess setiap akhir bulan untuk di file kan dan melaporkan semua kegiatannya kepada ketua.
Dan selalu menghimbau/mengingatkan kepada seluruh anggota tentang kewajibannya.

BENDAHARA :
Bertanggung jawab penuh dalam hal keuangan mess,pengalokasian dana, perbelanjaan / pengeluaran harian dan bulanan mess, membuat laporan penggunaan keuangan mess setiap akhir bulan kepada ketua dan sekretaris untku di file kan, harus proaktif melaksanakan penagihan iuran anggota bekerjasama dengan koordinator.

KOORDINATOR :
Mengkoordinir dan selalu proaktif menghimbau/mengingatkan kepada seluruh anggota agar aktif melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran.slalu koordinasi dengan bendahara anggota mana yang belum melunasi kewajibannya.
Jika dalam menjalankan tugasnya terdapat hambatan yang tidak dapat diselesaikan agar mengkomunikasikan kepada ketua dan wakilnya sehingga dapat di berikan solusi.

INTERNAL:
Bertanggung jawab keluar masuknya anggota dalam mess.
Memonitor setiap perkembangan keanggotaan dan inventaris mess.
Mendata jumlah keanggotaan mess dan bertugas sebagai penerimaan anggota baru.
Melaporkan semua kegiataannya kepada ketua atau wakil ketua dan sekretars untuk di file kan.

KETERTIBAN :
bertanggung jawab penuh dalam hal ketertiban dan keamanan di dalam dan di lingkungan mess.
Menerapkan dan menjalankan semua aturan-aturan yang telah disepakati bersama di dalam mess dengan penuh rassa tanggung jawab.
Melaporkan semua kegiatannya kepada ketua/wakil ketua.

KEPALA RUMAH TANGGA(KRT) :
Bertanggung jawab penuh di dalam mess dan berhak menunjuk pelaksana harian mess.
Melaporkan semua kegiatan mess kepada bendahara.
Melaporkan kepada ketertiban jika ada gangguan atau ada keributan dalam mess.
Melaporkan kepada internal jika ada tamu / anggota baru yang ingin bergabung dan jika terjadi perubahan atau kejadian apapun di dalam mess.

VI.PROGRAM YANG INGIN DICAPAI

* Program yang ingin dicapai pada tahun pertama adalah :

 Memiliki rumah sendiri untuk dijadikan Mess
 Menjadikan mess Berbadan Hukum( Akte Pendirian Mess)
 Memiliki Rekening Mess
 Memiliki AD/ART
 Memiliki Profil Mess
 Semua Aturan Berjalan sebagaimana yang telah disepakati bersama.




*Program Tahap tahun kedua adalah :

 Dapat memenuhi Hak dan Kewajiban. Artinya anggota secara sadar aktif membayar iuran setiap bulan dan mess sudah dapat memberikan Bantuan kepada anggotannya yang melaksanakan pendidikan dan atau Diklat mekanisme pemberian bantuan sesuai AD/ART Mess


HASIL RAPAT PENGURUS TANGGAL 21 JUNI TAHUN 2011

 Perbelanjaan mess di pres untuk menaikkan saldo mess dan yang hanya di sediakan oleh mess adalah sebagai berikit:
1. Beras
2. Gula
3. Indomie
4. Teh / Kopi
5. Bagi anggota mess yang sudah bekerja yang datang istirahat di kenakan biaya makan sebesar Rp 2.000,- / hari
6. Bagi Anggota yang meinjam dana mess harus di ketahui oleh bendahara dan di setujui oleh ketua dan punya batas waktu pengembalian dan harus diperhatikan urgentasinya.
7. Pinjaman akan di kenakan bunga sebesar 10% / Bulan.
8. Digalakkan kembali kerja bakti di lingkungan mess setiap minggu.
9. Program pengadaan mess telah di tetapkan dan di sepekati bersama.
10. Penggalangan tandatangan minimal 50 orang bagi Perwira .


Demikian hasil evaluasi dan rapat pengurus harap maklum.



Samarinda, 21 Juni 2011


Dibuat oleh : Diketahui Oleh :






BUYUNG ARIF
Sekretaris





SAMLIS,SH
Ketua

Selasa, 22 Maret 2011

kepada Yth
Para Pengurus Mess PelauT Anuta Pura Sulteng/Anggota
Di-
Samarinda

Dh,
Berdasarkan AD/ART Mess bahwa minimal 3 bln max 6 bln sekali akan diadakan/dilaksanakan rapat2 pengurus dan telah disepakati oleh pengurus bahwa rapat2 pengurus akan dilaksanakan 6 sekali karna mengingat sifat pekerjaan dan keberadaan kita yg tak memungkinkan dapat berkumpul semuanya secara bersamaan.
untuk menjalankan amanat tersebut kami telah bersepakat akan mengadakan rapat pengurus mess 6 bulan sekali dan sekaligus selamatan dgn telah terbentuknya/terpilihnya kepengurusan yg baru ini pada :
Hari : ............
Tgl  : akhir bulan Mei 2011
Tempat : Mess Pelaut Anuta Pura Jl.Biawan 1 No 29 samarinda
Agenda : 1. Evaluasi kinerja pengurus 6 pertama
              2. selamatan
              3. sosialisasi AD/ART,Penerpan Aturan dan prosedur kerja serta tanggung jwb
Diharapkan kpd smua anggota dn pengurus dapat hadir dalam acara tersebut.
demikian dan terima kasih.

wassalam


SAMLIS
ketua mess
SUSUNAN PENGURUS MESS PELAUT ANUTAPURA SUL-TENG. PERIODE 2011 s/d 2013.

PEMBINA - MOH.HUSNI ISMAIL

PENASEHAT
1. Capt.SEHAN,M.Mar
2. RUSTAM EMPO DG.NYIKKO
3. SARMAN
4. NARSUN
5. ISKANDAR HADI
6. JOHRAN


KETUA - SAMLIS,SH

WAKIL KETUA I - MOH. AZHARI

WAKIL KETUA II - ADIAWAN

BENDAHARA - BUANA MUSTABA TARLATI

WAKIL BENDAHARA - AKSAR

SEKRETARIS - BUYUNG ARIF

WAKIL SEKRETARIS - M. HURIADIN

KOORDINATOR
1. SYAMSUL RIZAL
2. MOH. EDISON
3. FAJRIN
4. AHMAD
5. GAFAR

INTERNAL MESS
1. ERWIN.B
2. ARIANTO
3. ISMED BASRI

KETERTIBAN
1. RINALFIN
2. IRHAM/EDO
3. IRWANTO

KRT - SUMARLIN

NOMOR REK. MESS ANUTAPURA SULTENG
BRI BRITAMA : 4572-01-000257-50-3
A/N : BUANA MUSTABA



TUGAS-TUGAS PENGURUS

PEMBINA : MEMANTAU PERKEMBANGAN MESS ANUTAPURA DAN KEMAJUAN MESS ANUTAPURA.

PENASEHAT : MEMBERIKAN SARAN-SARAN DAN MASUKAN UNTUK KEMAJUAN MESS.
MEMBERIKAN NASEHAT-NASEHAT KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA MESS.
MEMBERIKAN MOTIFASI KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA MESS, UNTUK MENJADI PELAUT-PELAUT YANG HANDAL DAN PROFESIONAL.

KOORDINATOR : MENGKOORDINIR ANGGOTA MESS AGAR MEMENUHI KEWAJIBAN MASING-MASING.

KETUA : PENANGGUNG JAWAB PENUH UNTUK ANGGOTA MESS PELAUT ANUTAPURA SUL-TENG.
PENGGUNG JAWAB KEBIJAKAN DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN BERSAMA.

WAKIL KETUA : MENGHANDEL SELURUH TANGGUNG JAWAB KETUA, APABILA KETUA BERHALANGAN DAN TIDAK ADA DITEMPAT

SEKERTARIS : BERTANGGUNG JAWAB MASALAH ADMINISTRASI MESS ANUTAPURA.
MEMBANTU TUGAS-TUGAS KETUA DAN WAKIL.

BENDAHARA : BERTANGGUNG JAWAB PENUH DALAM HAL KEUANGAN MESS.
MENGETAHUI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DANA MESS ANUTAPURA MENGHIMBAU KEPADA ANGGOTA UNTUK MEMBAYAR IYURAN BULANAN MESS DAN PELAPORAN KEPADA KETUA

INTERNAL MESS : BERTANGGUNG JAWAB PENUH DENGAN KEANGGOTAAN MESS
MENGETAHUI MASUK DAN KELUARNYA ANGGOTA MESS
MENGETAHUI JUMLAH KESELURUHAN ANGGOTA MESS
PELAPOR KEUANGAN KEPADA KETUA MESS.

KETERTIBAN : BERTANGGUNG JAWAB PENUH DALAM KEAMANAN DIDALAM MESS DAN LINGKUNGAN MESS ANUTAPURA.
MENJAGA INFENTARIS MESS ANUTAPURA DAN MELAPORKAN KEPADA KETUA.

PELAKSANA HARIAN (KRT) DIDALAM MESS
DITUNJUK OLEH PENGURUS MESS ANUTAPURA

TUGAS : MELAPORKAN MASALAH KEUANGAN MESS KEPADA PENGURUS MESS (BENDAHARA MESS ANUTAPURA)
MELAPOR MASALAH KEANGGOTAAN DIDALAM MESS KEPADA PENGURUS (INTERNAL MESS)
MELAPOR MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DIDALAM MESS ANUTAPURA KEPADA PENGURUS (KETERTIBAN MESS ANUTAPURA)
TANGGUN JAWAB : MENJALIN DAN MELAKSANAKAN ATURAN-ATURAN DIDALAM MESS ANUTAPURA
SELURUH ANGGOTA MESS ANUTAPURA BAIK PERWIRA MAUPUN A.B YANG BEKERJA ATAU BELUM BEKERJA YANG TINGGAL DIMESS ANUTAPURA, WAJIB MENTAATI DAN MENGIKUTI SEMUAH ATURAN-AUTRAN YANG DIAMANATKAN PENGURUS MESS ANUTAPURA KEPADA PELAKSANA HARIAN (KRT) YANG DIPILIH DAN DITUNJUK OLEH PENGURUS MESS.



PERATURAN UMUM DIDALAM MESS PELAUT ANUTAPURA SUL-TENG

1. DIWAJIBKAN MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN SERTA KEAMANAN DIDALAM MAUPUN DILINGKUNGAN SEKITAR MESS.

2. TIDAK DIBENARKAN MENERIMA TAMU WANITA DIDALAM KAMAR DAN MELEWATI PUKUL 21:00 WITA.

3. DIWAJIBKAN MELAKUKAN PEKERJAAN HARIAN YANG TELAH DISEPAKATI SECARA BERSAMA.

4. DIWAJIBKAN BILA KELUAR ATAU MENINGGALKAN MESS MEMBERITAHUKAN KEPADA PENGHUNI LAINNYA.

5. DILARANG MEMBAWA DAN MENGKONSUMSI MINUMAN/NARKOTIKA DIDALAM MESS.

6. DIHARAPKAN DAPAT MENGHARGAI SATU SAMA LAIN DALAM HAL APAPUN.

7.DIHARAPKAN SETIAP JAM 07:30 PAGI SUDAH TIDAK BERADA DALAM KAMAR TIDUR.

8. YANG BUKAN ANGGOTA MESS DIBERIAKAN WAKTU TINGGAL DIMESS MINIMAL 3 HARI.

9. DIWAJIBKAN MEMPERHATIKAN PENGGUNAAN LISTRIK DAN AIR AGAR TIDAK BERLEBIHAN DAN SELALU PADA TEMPATNYA.

10. DIWAJIBKAN MEANJAGA DAN MERAWAT BARANG-BARANG YANG MENJADI INFENTARIS MESS ANUTAPURA.



NAMA-NAMA ANGGOTA YANG AKTIF SAAT INI
108 ORANG

NAMA - DAERAH ASAL

SAMLIS,SH - PALU
MOH. AZHARI - PALU
ADIAWAN - PALU
BUANA M TARLATI - PALU
AKSAR - PALU
BUYUNG ARIF - PALU
M. HURIADI - PALU
SYAMSUL RIZAL - PALU
MOH. EDISON - PALU
FAJRIN - PALU
AHMAD - PALU
GAFAR - PALU
ERWIN - PALU
ARIANTO - PALU
ISMED BASRI - PALU
RINALFIN - PALU
IRHAM/EDO - PALU
SUMARLIN - PALU
SIGIT - PALU
MUSLIMIN - PALU
SAFRUDIN - PALU
ARKIS - PALU
IRWAN - PALU
ANDI ARFAH - PALU
FIRMAN - PALU
DIAN FIFADLI - PALU
MOH YUSUF - MAKASSAR
ADNAN - PALU
ALAMSYAH - PALU
MUNASAL - PALU
ARUSIGI - PALU
NOFRIN - PALU
ANDI SABRI - PALU
HASNAWIR - PALU
MISFAR - PALU
IRWAN D - PALU
MOH. AMAT - PALU
JAJANG S - PALU
HELMI - PALOPO
RYNOLD - PALU
MANSURDIN - PADANG
MORES - PALU
STENLY - PALU
HAMZA - MAKASSAR
SWANDI - PALU
IBNU HAJAR - SAMARINDA
ASDIN - PALU
NONO - JAWA
APRIANTO B.SAKA - PALU
AWI - PALU
AKIL - PALU
KISMAN - PALU
SUARDIN - PALU
MUHLIS - PALU
HERI - PALU
M. ZAINI - PALU
STANCE GONGGALANG - PALU
HERMAN - PALU
IWAN NOGE - PALU

ALDI - PALU
UMAR - PALU
YUSUF - PALU
MOH. AZWAN/IWAN - PALU
MOH. IDRIS/ANRES - PALU
ASWAN - PALU
HARYONO - TORAJA
RONALD - PALU
MOH. RUN - PALU
ARIANTO BASO - PALU
MUNAWIR - PALU
DEVAN - PALU
MOH. RIZAL/ICA - PALU
MOH. AMIN - PALU
AKMI - PALU
MOH. SALIM - PALU
IKSAN/INCAN - PALU
PRASETYO/JACK - PALU
ASWAR/JUA - PALU
ASMAUL - PALU
ARDIANSYAH/ACO - PALU
AZAN - PALU
AZMAN - PALU
AKBAR - PALU
AAN - PALU
TEVAN - PALU
EDI SABRI - PALU
FIRMANSYAH - PALU
RIAN - BALIKPAPAN
ISKANDAR - PALU
IRFAN - PALU
IRAWAN - PALU
JHONI - PALU
JAMAL - PALU
AKMAL/AHONG - PALU
IRWAN/BAMBANG - PALU
RIO - PALU
WAWAN - PALU
MOH. SOFYAN - PALU
ORIS - PALU
IGRAM - PALU
RINUL - PALU
ASWAR/ACO - PALU
MAHFUD BAHWERES - PALU
MOH. IDRIS IBRAHIM - PALU
SUAIB - PALU
YUSRAN B. YADO - PALU
ALBERT - PALOPO
PAULUS - PALU

ANGGOTA TIDAK TETAP (DONATUR)
19 ORANG

NAMA DAERAH ASAL

Capt. SEHAN,M.Mar - PALU
JOHRAN - PALU
NARSUN - PALU
ISKANDAR - PALU
M. JAMIL - PALU
ARSYAD - PALU
MALIK - PALU
ARJUN - PALU
ARSAN EKO - PALU
MASNAWIR - PALU
DEAN GRENOVIL - PALU
AIDIN - PALU
ARSYAD MAKULAU - PALU
AMRULLAH - PALU
MOH. HUSNI ISMAIL - PALU
YALBELKI - PALU
DARMAWANGSA - PALU
MANSURDIN - PALU
ABDULLAH - PALU

INFENTARIS MEES YANG ADA SAAT INI :

1. SURAT TANAH SELUAS 10X 20 DIBELI DARI DANA PENGADAAN MESS TAHUN 2008 s/d 2012

2. SEPEDA MOTOR SHOGUN 1 UNIT

3. COOLCAS MEREK LG 1 UNIT

4.TV MERK CHANGHONG 1 UNIT

5. MESIN FOTOCOPY, PRINTER, SCANER MERK CANON 1 UNIT

6. MESIN FAX MERK HP 1 UNIT

7. KURSI SOFA 2 SET

8. DISPENSER 1 SET

9. KIPAS ANGIN MERK MASPION 3 SET

10. LEMARI PAKAIAN 2 BUAH

11. MEJA TV 1 BUAH UNIT

12. MAJA FOTOCOPY 1 BUAH

13. KOMPOR MINYAK MERK HOCK 2 BUAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR

14. TEMPAT JEMURAN

15. SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH Rp. 10.000.000 (SEPULUH JUTAH/TAHUN).

I.PROGRAM KERJA MESS 6 BULAN PERTAMA.

1.Menerapkan aturan-aturan mess yang telah disepakati
2.Mendata secara detail seluruh keanggotaan mess
3.Mencetak/membukukan Anggraran Dasar & Anggran Rumah Tangga Mess Ukuran L= 9.5 cm X
P= 14.5 Cm.
4.Membuat kartu iuran anggota dan kartu tanda anggota jika keuangan memungkinkan.
5. pengurus slalu menghimbau kepada anggota untuk melaksanakan kewajibannya,
menginformasikan keadaan, keberadaan dan program-program yg ingin dicapai mess pada periode
ini.
6.Melanjutkan program mess periode yg lalu untuk pengadaan mess sendiri yang ditargetkan pada
thn 2012 sudah harus dimiliki.
7.Membuat profil mess sebagai bahan promosi ke perusahaan-perusahaan .
8.Melakukan evaluasi secara menyeluruh , efektifitas kerja para pengurus, laporan keuangan dan lain2
9. mengaktifkan rapat-rapat pengurus.

II.PROGRAM KERJA MESS 6 BULAN KEDUA.
Akan di bahas dan diputuskan dalam rapat - rapat pengurus kemudian

Senin, 21 Maret 2011

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mess

MESS PELAUT ANUTA PURA SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29
Kel.Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir - Samarinda
KALIMATAN TIMUR

ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
2011-2013

KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
PADA TANGGAL 27 JANUARI 2011
Nomor : Kep.01/RP/MESS/SMD/XII/2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan :Keputusan
RAPAT PENGURUS MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG PADA TANGGAL 27 JANUARI 2011.

Pertama:
Susunan Pimpinan sidang pada Rapat Umum Anggota pada tanggal 03 PEBRUARI 2011 adalah sebagai berikut:

1. Ketua Merangkap Anggota:MOH. HUSNI ISMAIL
2. Sekretaris Merangkap Anggota:BUYUNG ARIF
3. Anggota:SYAMSUL RIZAL
4. Anggota:ADIAWAN
5. Anggota:ISMED BASRI

KEDUA:Pimpinan sidang ini akan bekerja menjaring bakal calon/calon ketua melaksanakan pemilihan ketua Mess anuta pura samarinda periode tahun 2011 – 2013.
KETIGA:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal:27 Januari 2011





KEPUTUSAN
RAPAT UMUM ANGGOTA
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG
NOMOR: KEP.01/RUA/MESS/SMD/XII/2011

TENTANG

PENETAPAN KETUA TERPILIH MASA BAKTI TAHUN 2011 – 2013


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Rapat Umum Anggota MESS ANUTA PURA SAMARINDA :

Menimbang:
Bahwa Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda pada tanggal 03 PEBRUARI 2011 adalah merupakan kedaulatan tertinggi Mess. Dipandang perlu adanya suatu keputusan tentang ketua Mess terpilih masa bakti 2011–2013.

Mengingat:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng.

Memperhatikan:
1.Hasil Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda tanggal 03 PEBRUARI 2011.
2.Masukan - masukan dari penasehat, pendapat – pendapat dari peserta rapat

Menetapkan:
Bahwa Ketua Mess Anuta Pura Samarinda masa bakti 2011 – 2013

Pertama:
Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Samarinda memilih sdr… “SAMLIS,SH”… sebagai ketua terpilih masa bakti 2011 – 2013.

Kedua:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan:



Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal:03 PEBRUARI 2011



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG

MUKA DIMAH

Pembangunan Nasional yang sedang dilakukan oleh Bangsa & Rakyat Indonesia merupakan upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai Rakyat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tenaga Kerja Indonesia Khusus nya Pelaut Palu Sulawesi Tengah adalah sebagai aset Nasional merupakan sumber daya Manusia yang dapat ditingkatkan Kwalitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan Bangsa yang dapat bersaing baik local maupun Internasional.
Oleh karna itu kedepan perlu adanya upaya peningkatan Hak, martabat dan kualitas kerja melalui peningkatan tanggung jawab, disiplin, etos kerja dengan memiliki keterampilan yang propesional sesuai tuntutan jaman/globalisasi dunia.
Untuk mencapai sasaran yang optimal tenaga kerja/Pelaut Indonesia kedepan perlu adanya sarana/wadah untuk berpartisipasi,pelindung dan dapat memperjuangkan hak-hak nya berupa suatu organisasi pelaut yang kuat, yang dibangun oleh, dari dan untuk pelaut, Khusunya Pelaut Palu Sulawesi Tengah secara bebas dan demokratis, namun saat ini karna masih kurangnya organisasi pelaut tersebut yang dapat mengakomodir aspirasi Pelaut, khusunya pelaut Palu Sulawesi Tengah, kita akan mencoba memulai dari suatu perkumpulan/organisasi terkecil berupa “MESS” dan harapan kita kedepan akan berkembang menjadi suatu organisasi Pelaut Indonesia yang kuat, demokratis dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 demi mewujudkan Cita – Cita Bangsa yaitu Masyarakat yang adil dan Makmur.
Dan dengan adanya wadah /perkumpulan Pelaut ini berupa MESS, kedepan paling tidak dapat bekerja sama menjembatani, mempromosikan anggotanya dan dapat bekerjasama dengan perusahaan perusahaan Pelayaran dalam hal untuk memenuhi lowongan kerja/crew di kapal yang saling menguntungkan kedua belah pihak berdasarkan Undang – Undang Pelayaran dan Ketenaga kerjaan yang beralaku.
Atas dasar perkembangan dan pemikiran kedepan serta rasa tanggung jawab yang tinggi maka perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “MESS” sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR
MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG.

BAB.I
NAMA, LOGO/LAMBANG, MOTTO ,BENTUK,SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal.1
NAMA
Perkumpulan/Wadah ini bernama Mess Pelaut Anuta Pura
Pasal 2
ARTI DAN MAKNA LOGO MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG
PULAU:Melambangkan Terbentuknya MESS PELAUT ANUTA PURA SULTENG dipelopori olehPelaut- pelaut dari SUL-TENG.

4 PENJURU MATA ANGIN:
Melambangkan bahwa anggota MESS PELAUT ANUTA PURA tersebar keseluruh pelosok bumi ini.

JANGKAR:
Melambangkan kekuatan dan kesatuan seluruh anggota dimanapun berada.

LAUT TIGA GARIS BIRU:
Melambangkan MESS PELAUT ANUTA PURA SUL-TENG suatu wadah yang bisa mempertemukan pelaut-pelaut dari manapun di Nusantara ini.

WARNA HITAM PADA JANGKAR:
Melambangkan bahwa Propinsi SUL-TENG Terkenal akan Kayu Eboninya (Kayu Hitam).

Pasal 3
MOTO
NOSARARA – NOSANGGANI – NOSIMPOTOVE – RINGATANTONA.

BENTUK
Perkumpulan ini berebntuk MESS
Pasal 4
SIFAT
Mess ini bersifat bebas,independen,demokratis dan bertanggung jawab.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Mess ini berkedudukan di Samarinda ibu kota propinsi Kalimantan Timur.

BAB.II
AZAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Azas dan Fungsi
Mess ini berfungsi sebagai:
1.sebagai wadah/tempat tinggal sementara dan pada saat mencari lowongan pekerjaan.
2.sebagai wadah berkumpulnya Para Pelaut Sulawesi Tengah.
3.sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan pembangunan ekonomi, social budaya.
4.sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan, pelindung dan membela hak-hak normative anggotanya.

BAB.III
KEDAULATAN MESS ANUTA PURA SULTENG
Pasal 7
KEDAULATAN MESS ANUTA PURA SULTENG
Kedaulatan tertinggi Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 8
TUJUAN
Tujuan Mess Anuta Pura Sulteng adalah:
1.Terciptanya kesjahteraan sesuai dengan kemanusiaan yg adil dan beradab. Dengan cara melindungi dan membela hak-hak normative anggotanya.
2.sebagai jembatan dan dapat mencarikan lowongan kerja dengan cara mempromosikan anggotanya ke Perusahaan2 Pelayaran yang ada.
BAB.IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng adalah Pelaut-pelaut Warga Negara Indonesia.

Pasal 10
HAK – HAK ANGGOTA
Hak anggota adalah:
1.Hak dipilih dan memilih
2.Hak Bicara,mengajukan pendapat lisan maupun tulisan demi kemajuan Mess
3.Ikut aktif dalam keputusan Mess
4.Mendapat perlindungan dan pembelaaan dalam memperjuangkan Hak-hak normative nya.
5.Menghadiri, mengikuti rapat-rapat,pertemuan – pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang diadakan mess
6.mendapat bantuan pada saat melaksanakan Pendidikan(Tambah certifikat competency,sertifikat proficiency & Revalidasi). Yang besarannya berdasarkan keputusan rapat pengurus dan kemampuan keuangan mess.

BAB.IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 11
Rapat - Rapat
Rapat – Rapat Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota ( RUA )
2.Rapat Luar Biasa ( RLB )
3.Rapat Pengurus (RP )
Pasal 12
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.Rapat Umum Anggota ( RUA ) adalah Kekuasaan tertinggi Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng
2.Rapat Umum Anggota di hadiri oleh seluruh anggota + Pengurus.
Pasal 13
RAPAT LUAR BIASA
Rapat Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus + Anggota.
Pasal 14
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah rapat – rapat yang dilakukan oleh Pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulteng.




BAB.V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15
SUSUNAN PENGURUS
1.Susunan Pengurus Mess Samarinda sekurang kurangnya 7 orang terdiri dari:
a.Seorang Ketua
b.Beberapa orang wakil ketua
c.Seorang sekretaris
d.Beberapa orang wakil sekretaris
e.Seorang Bendahara
f.Beberapa orang wakil bendahara.
2.dapat dilakukan penambahan seksi – seksi sesuai kebutuhan Mess

BAB.VI
PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 16
PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin dapat dikenakan kepada Pengurus / Anggota berupa:
1.Tegoran lisan
2.Peringatan Tertulis
3.Skorsing
4.Pemecatan

BAB.VII
KEUANGAN
Pasal 17

KEUANGAN
Keuangan Mess dapat diperoleh dari :
1.Uang iuran anggota
2.sumbangan suka rela / tidak mengikat
3.usaha – usaha lain yang sah sesuai hukum

BAB.VIII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 18
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Penggantian antar waktu adalah penggantian beberapa orang pengurus yang berhenti sebagai mana pada pasal 16 Bab.VI Anggaran Dasar ini atau karna meninggal dunia.
2.Penggantian antar waktu yang mendesak dapat dilakukan atas persetujuan setidak tdaknya RUA dan atau RLB.

BAB.IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA dan peraturan MESS lainnya.

Pasal 20
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal: 11 Pebruari 2011



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB.I
Pasal 1
1.setiap pelaut yang ingin menjadi anggota mess harus melapor kepada pengurus dan mengisi form pendaftaran masuk jadi anggota selengkap-lengkapnya.
2.menerima dan menyetujui AD/ART dan aturan-aturan mess lainnya.
3.anggota yang sudah terdaftar akan dinilai oleh pengurus selama 3 bulan lamanya dan akan dilakukan pengukuhan sebagai tradisi mess kedepan cara/mekanismenya akan ditentukan kemudian.

Pasal 2
Pendaftaran Keanggotaan
1.Calon Anggota yang telah didaftar berhak mendapatkan kartu keanggotaan
2.Bentuk dan pengeluaran kartu tanda anggota akan ditentukan pengurus minimal 3 bulan lamanya.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Setiap anggota / Pengurus berakhir hak keanggotaannya karna:
1.Meningal Dunia
2.atas permintaan sendiri/mengundurkan diri
3.diberhentikan / dipecat

BAB.II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 4
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin berupa:
1.Teguran lisan
2.Peringatan tertulis sebanyak 2x
3.skorsing
4.Pemecatan

Pasal 5
PERINGATAN
1.Tindakan peringatan terhadap Pengurus/anggota yang merugikan Mess atas dasar Rapat Pengurus
2.Tindakan peringatan melalui proses tegoran lisan 2x dan adanya fakta meyakinkan.

Pasal 6
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1.Tindakan pemberhentian sementara / skorsing dikenakan terhadap anggota/pengurus karna:
a.setelah mendapat peringatan tertulis 2x
b.melalaikan tugas dengan sengaja dan sadar.
c.menyala gunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya
2. Tindakan pemberhentian sementara / skorsing atas dasar keputusan rapat pengurus bagi anggota dan rapat luar biasa bagi pengurus.

Pasal 7
PEMECATAN
1.Pemecatan anggota dilakukan setelah :
a.dikenakan pasal 16 AD
2.Pemecatan Pengurus atas dasar permintaan dan keputusan rapat luar biasa.

Pasal 8
PEMBELAAN PENGURUS
1.Pembelaan diri akibat skorsing bagi pengurus dapat dilakukan dalam rapat Luar Biasa(RLB)
2.Pembelaan diri akibat pemecatan pengurus dapat dilakukan dalam rapat umum anggota(RUA)

BAB.III
PERANGKAPAN JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 9
Perangkapan jabatan
Setiap pengurus mess tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan mess

Pasal 10
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Penggantian antar waktu adalah penggantian beberapa orang pengurus yang berhenti sebagai mana pada pasal 16 Bab.VI Anggaran Dasar atau karna meninggal dunia.
2.Penggantian antar waktu yang mendesak dapat dilakukan atas persetujuan setidak tidaknya RLB dan atau RUA.
3. yang mendesak artinya seorang atau beberapa orang pengurus telah melakukan tindakan dan atau menyala gunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan telah diputuskan dalam rapat untuk segera dilakukan pemecetan dan penggantian.


BAB.IV
TATA KERJA
Pasal 11
TATA KERJA
1.Keputusan pengurus dilaksanakan secara kolektif
2.pembagian tugas antar pengurus akan diatur dalam rapat pengurus dan akan dituangkan dalam aturan tersendiri secara musyawarah dan mufakat.
3.semua pengurus adalah pelaksana tugas operasional
4.pengurus Mess hanya memiliki 1 stempel dan 1 kop surat
5.semua pengurus inti /external mess dapat melakukan tugas komunikasi dengan semua perusahaan perusahaan pelayaran yang ada, untuk mempromosikan/ menawarkan anggotanya menjadi crew/tenaga kerja.
6.pengurus dapat melakukan/menjadwalkan rapat rapat bersifat rutin dan atau permanent minimal 3 bulan sekali dan maksimal 6 bulan sekali.
7. anggota mess dapat meminta kepada pengurus untuk melakukan rapat umum anggota(RUA) dan atau rapat Luar Biasa berdasarkan mekanisme anggota /jumlah suara 50+1%.

Pasal 12
KEWENANGAN TUGAS
Pengurus sesuai dengan kewenangannya adalah:
1.Merencanakan kebijaksanaan teknis operasional Mess
2.Melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya dalam hal hak-hak normative nya.
3.melaksanakan penagihan iuran bulanan anggota
4.mengadakan rapat – rapat, social dan lain lain.

BAB.V
SAHNYA RAPAT
Pasal 13
SAHNYA RAPAT
Rapat dianggap sah apabila memenuhi dan mencapai forum.
A.Rapat Umum Anggota ( RUA ) dihadiri oleh pengurus + ¾ dari jumlah anggota dan atau 50+1 % suara dari jumlah seluruh anggota.
b.Rapat Luar Biasa dihadiri oleh Pengurus + ¼ dari jumlah anggota dan atau ¾ suara dari jumlah seluruh anggota.
c.Rapat Pengurus dihadiri oleh pengurus 50+1% dari jumlah pengurus inti + dapat dihadiri oleh Pembina,penasehat dan seksi-seksi.





Pasal 14
PERSYARATAN PENGURUS
Syarat – syarat untuk menjadi pengurus antara lain :
1.telah menjadi anggota minimal 3 bulan
2.Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Mess


Pasal 15
MASA JABATAN PENGURUS
Masa jabatan pengurus adalah selama 2 tahun dan dapat dipilh kembali.


BAB.VI
KEUANGAN,LAOPRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 16
KEUANGAN
Keuangan Mess bersumber dari:
1.iuran anggota
a.perwira Rp.100.000,-/ bulan, bagi yang sudah bekerja
b.A.B Rp. 50.000,- / bulan, bagi yang sudah bekerja
2.sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
3. Usaha – usaha lain yang sah menurut hukum

Pasal 17
LAPORAN KEUANGAN
1.Pengurus akan membukukan semua keuangan pemasukan maupun pengeluaran dengan baik,transparan dan terbuka dengan penuh tanggung jawab.
2.pengurus akan melaporkan keuangan mess minimal 3 bulan atau maksimal 6 bulan sekali dalam rapat pengurus dan di hadiri anggota.

Pasal 18
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
1.Pengurus bertanggung jawab penuh untuk mengelolah semua keuangan mess.
2. membuat laporan keuangan secara tertulis setiap 4 bulan sekali dan menyampaikan pada rapat dan membagikan kepada anggota hasil laporan dan pertanggung jawaban tersebut kepada seluruh anggota.
3.Pengurus akan melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua keuangan mess pada akhir masa jabatan pengurus.

BAB.VII
TIM AUDIT
Pasal 19
1.Yang berhak melakukan audit terhadap Mess adalah Tim audit Mess yang dibentuk oleh anggota
2.Tim audit terdiri dari 3 orang anggota yang merupakan perwakilan anggota yang ditunjuk langsung oleh anggota itu sendiri.
3.Hasil audit dibuat secara tertulis dan menyampaikan kepada seluruh anggota
4. Keputusan Tim audit bersifat kolektif dan setelah membuat laporan maka berakhir pula masa jabatannya.

BAB.VIII
PEMBUBARAN MESS
Pasal 20
Yang dapat membubarkan Mess adalah “RAPAT UMUM ANGGOTA” yang merupakan pengabil keputusan /kedaulatan tertinggi MESS.


BAB.IX
LAIN LAIN
Pasal 21
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan peraturan Mess lainnya.

BAB.XX
PENUTUP
Pasal 22
Angaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal: Januari 2011




































MESS PELAUT ANUTA PURA
SULAWESI TENGAH
Alamat : Jl. Biawan gang 2B Rt.21 Rw.VIII N0.29 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir Samarinda
SAMARINDA KALIMATAN TIMUR


SURAT KEPUTUSAN
MESS PELAUT ANUTA PURA SULAWESI TENGAH
NOMOR: KEP.01/RUA/MESS/SMD/I/2011


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Keputusan Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah:

MENIMBANG : Bahwa Rapat Umum Anggota Mess Pelaut Anuta Pura Samarinda pada tanggal 01 s/d 03 pebruari 2011 adalah merupakan kedaulatan tertinggi Mess. Dipandang perlu adanya suatu keputusan tentang Ketua Mess terpilih masa bakti 2011 – 2013.

MENGINGAT : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mess Anuta Pura Sulawesi Tengah.

MEMPERHATIKAN :1.Hasil Rapat Umum Anggota Mess Anuta Pura Sulawesi Tengah tanggal 01 s/d 03 pebruari 2011 dan tanggal 11 Pebruari 2011..
2.Masukan - masukan dari penasehat, pendapat – pendapat dari peserta rapat.
3.Rapat pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah tanggal 11 Pebruari 2011.

MENETAPKAN : Bahwa Pengurus Mess Pelaut Anuta Pura Sulawesi Tengah masa bakti 2011 – 2013 adalah sebagai berikut :

1. KETUA : SAMLIS,SH
2. WAKIL KETUA.I : MOH. ASHARI
3. WAKIL KETUA.II : ADIAWAN
4. SEKRETARIS : BUYUNG ARIF
5. WAKIL SEKRETARIS : M. HURIADIN
6. BENDAHARA : BUANA M. TARLATI
7. WAKIL BENDAHARA : AKSAR

KESATU : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :




Ditetapkan di : Samarinda
Pada Tanggal : 11 Pebruari 2011